SARI
Di dalam sebuah keluarga yang harmonis dan lengkap, anggotanya terdiri dari ayah, ibu dan anak sebagai buah perkawinan antara seorang suami dengan seorang istri, pada hakekatnya anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tiada ternilai harganya. Selain dapat mengikat hubungan perkawinan, anak juga menjadi penerus keturunan orang tuanya. Setiap pasangan suami istri, ingin dikaruniani anak setelah melangsungkan perkawinannnya, dan tidak sedikit pula yang tidak dikaruniai anak. Pasangan suami istri yang tidak dikaruniai anak tersebut ingin memiliki anak, yaitu dengan cara melakukan pengangkatan anak.
Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah proses pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yaitu tidak lewat pengadilan negeri, cukup dilihat dan disaksikan oleh masyarakat sekitarnya, faktor-faktor pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yaitu faktor penunjang dan faktor penghambat dan Akibat status pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yaitu faktor yuridis, faktor sosial, faktor psikologis Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengarui pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, untuk mengetahui akibat status hukum pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Kegunanan yang diambil dalam penelitian ini yaitu memberikan informasi dan gambaran umum kepada masyarakat mengenai pengangkatan anak menurut hukum adat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Fokus dalam penelitian ini adalah tentang pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dan yang menjadi indikator-indikator adalah (1) proses pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang diteliti meliputi proses pelaksanaan pengangkatan anak dan cara-cara pengangkatan anak, (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pengangkatan anak menurut hukum adat yang diteliti meliputi faktor-faktor penunjang pengangkatan anak dan faktor-faktor penghambat pengangkatan anak, (3) Akibat status pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang diteliti meliputi kedudukan anak angkat dalam waris dan faktor-faktor yang menjadi akibat hukum pengangkatan anak Sedangkan sumber penelitian adalah subyek dimana data diperoleh dalam penelitian ini yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah (1) Responden yaitu orang yang dimintai keterangan tentang suatu fakta atau pendapat yang dalam hal ini adalah orang yang mengangkat anak. Yang terdiri dari 15 orang yang ditentukan sebagai sampel, (2) Informan yaitu orangorang yang mendukung dan memberikan informasi dari responden. Yang dalam hal ini terdiri dari Kepala Desa, Kaum Tua dan warga masyarakat Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara kepada orang yang mengangkat anak dan dokumentasi sebagai alat pelengkap. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data melalui teknik triangulasi. Metode analisis data yang dipakai adalah metode deskriptif kualitatif, metode analisis data terdiri tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan atau verifikasi data.
Pengangkatan anak di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dikarenakan ± 5-10 tahun menikah tidak atau belum dikaruniai anak sendiri. Alasan dilakukan pengangkatan anak adalah ingin mendapatkan garis keturunan, mempererat hubungan keluarga, belas kasihan, sebagai pancingan dan untuk mendapatkan bujang atau teman.
Proses pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan tidak melalui suatu pengadilan atau upacara tetapi melalui Kepala Desa serta keluarga dan disaksikan oleh tetangga-tetangga dekat dan dilakukan selamatan dengan membaca doa, sedangkan cara-cara mengangkat anak yang dilakukan di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan secara terang tetapi tidak tunai dan ada yang terang dan tidak tunai.
Pengangkatan anak yang dilakukan berdasarkan hukum adat di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dilihat beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu dengan mengangkat anak akan memperoleh anak sendiri. Sedangkan akibat status hukum pengangkatan anak adalah memperoleh kedudukan hukum yang sama dengan anak keturunan sendiri, termasuk mendapatkan harta kekayaan dari orang tua angkatnya. Dengan kata lain akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pengangkatan anak berdasarkan Hukum adat adalah faktor yuridis yaitu masalah yang berhubungan dengan akibat Hukum dari pengangkatan anak, faktor sosial yaitu masalah yang berhubungan dengan dampak sosial dari pengangkatan anak, faktor psikologis yaitu masalah yang berhubungan dengan reaksi kejiwaan yang berasal dari pengangkatan anak.
Saran hendaknya bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat pengadilan negeri agar kedudukan anak menjadi jelas dan pengangkatan anak jangan semata-mata karena alasan tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih sayang serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak.