BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggariskan bahwa pembangunan di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri, baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Rangka pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan tersebut, terlebih dahulu diupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya para tenaga pengajar atau guru. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang lebih baik, diperlukan guru yang profesional, yaitu guru yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap terbuka terhadap pembaharuan-pembaharuan.
Pendidik adalah orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. Dengan kata lain pendidik adalah orang yang lebih dewasa yang mampu membawa peserta didik ke arah kedewasaan. Sedangkan secara akademis pendidik adalah tenaga kependidikan, yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan penidikan yang berkualisasi sebagai pendidik yang seseuai dengan kekhususannya , serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Jadi pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan profesi guru, diantaranya adalah penetapan sejumlah kompetensi yang mutlak dikuasai oleh seorang guru menjalankan profesinya. Profil guru berdasarkan kompetensi merupakan gambaran kemampuan yang harus dimiliki oleh guru. Diantaranya adalah : 1) kompetensi personal artinya secara individu seorang pendidik harus sehat jasmani dan rohani dan dapat bertanggungjawab kepada masyarakat dan pemerintah, 2) kompetensi profesional artinya pendidik harus dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pendidik sesuai dengan profesinya, 3) kompetensi paedagogik artinya pendidik harus mempunyai kemampuan untuk mengajar dan membimbing anak, dan 4) kompetensi sosial bahwa seorang pendidik harus dapat menghargai siswa, bergaul dengan teman sejawat dan berhubungan dengan masyarakat (Suparlan. 2004: 126).
Kompetensi profesional guru yang terdiri dari 10 kemampuan profesional. Sepuluh kemampuan profesional yang harus dikuasai guru adalah meliputi : (1) Penguasaan bahan, (2) Merancang program belajar mengajar, (3) Pengelolaan program belajar mengajar, (4) Pengelolaan interaksi belajar-mengajar, (5) Penguasaan landasan pendidikan, (6) Penguasaan media dan sumber, (7) Menilai prestasi belajar siswa (8) Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan konseling, (9) Mengenal dan mampu menyelenggarakan administrasi sekolah,