BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bagaimanapun sederhananya peradaban suatu masyarakat, di dalamnya terjadi atau berlangsung suatu proses pendidikan. Karena itulah sering dinyatakan pendidikan telah ada sepanjang peradaban umat manusia. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh karena itu tidaklah heran apabila Negara yang memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Menurut Tim Dosen FIP-IKIP Malang bahwa .Pendidikan adalah aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi pribadinya, yaitu rohani (Pikir, karsa, rasa, cipta, dan budi nurani) dan jasmani (Pancaindera serta keterampilan-keterampilan)".
Pendidikan merupakan sektor penting dari proses pembangunan nasional yang turut meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia suatu Negara. Sumber daya terpenting suatu negara adalah Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu orang-orang yang memberikan tenaga, bakat, kreativitas, dan usaha mereka kepada organisasi. Keberhasilan suatu organisasi baik besar maupun kecil bukan semata-mata ditentukan oleh Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia, akan tetapi banyak ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan merencanakan, melaksanakan serta mengendalikan organisasi yang bersangkutan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk keberhasilan sekolah tersebut.
Keberhasilan institusi pendidikan dalam mengemban misinya sangat ditentukan oleh peningkatan kualitas mutu hasil kerja institusi pendidikan, seperti tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya, anak didik, masyarakat dan lingkungan pendukungnya. Sub sistem tenaga kependidikan merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dalam.Undang-undang SISDIKNAS Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Menurut UU RI No. 20 TH. 2003 SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) Pasal 40 Ayat 2, Guru sebagai tenaga kependidikan memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;dan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dengan memiliki kewajiban yang telah dirumuskan di atas, ketika guru memasuki ruang kelas, guru dapat menciptakan suasana pendidikan yang menyenangkan dan kreatif sehingga anak didiknya pun menjadi lebih termotivasi dan aktif dalam mengikuti kegiatan proses belajar mengajar. Selain itu, seorang guru juga memiliki kewajiban untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan yaitu dengan memiliki kemampuan baik secara jasmani dan rohani agar pengajaran yang akan diberikan kepada anak didiknya dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar serta memiliki implikasi yang positif terhadap hasil pembelajaran, dan dapat menjaga nama baik lembaga, serta profesi yang ia geluti sehingga guru tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menurut Moh. Uzer Usman guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan pembaharuan serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Disinilah tugas guru untuk senantiasa meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga apa yang diberikan kepada siswanya tidak terlalu ketinggalan perkembangan kemajuan zaman.
Dalam meningkatkan kualitas anak didiknya guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan pembaharuan serta ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk itu ketika proses kegiatan pembelajaran berlangsung seorang guru dapat menciptakan pembelajaran yang menarik dan memiliki jiwa semangat yang tinggi sehingga siswanya termotivasi dengan baik dan lebih berfikir kreatif dan inovatif guna menunjang kehidupannya dimasa datang dan dalam menghadapi tantangan-tantangan pada era globalisasi saat ini. Sehingga dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan dapat meningkatkan mutu pendidikan di sebuah lembaga pendidikan (sekolah).
Menurut Hadiyanto menjelaskan bahwa reorganisasi lembaga pengelola pendidikan di daerah pun masih diwarnai oleh tarik menarik kekuatan yang bernuansa kecurigaan. Budiyana (Kompas, 31 Mei 2002) menilai bahwa dari hal itu muncul kesan kuat aparat pemerintah daerah ingin menjadi super power dalam birokrasi di daerah dengan cara menempatkan orang-orang yang kurang kapabel dan profesional pada jabatan-jabatan strategis dilingkungan Dinas Pendidikan dari pada menempatkan orang-orang eks Kanwil Depdiknas, yang sebenarnya lebih paham mengenai pendidikan.
Pada era otonomi pendidikan, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan yang sangat besar bagi penentuan kualitas sumber daya manusia (guru) yang diperlukan di daerah masing-masing. Dengan melalui otonomi daerah (Pemda) dapat memperhatikan lebih terhadap profesi guru dan diharapkan menjadi lebih dekat pada sasaran dalam peningkatan kulitas pendidikan bangsa. Oleh karena itu, dimasa yang akan datang aparat pemerintah daerah benar-benar harus memiliki pola rekrutmen guru yang lebih bermutu lagi, sehingga terwujud guru yang berkompeten dan efektif.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan sangat berkaitan erat dengan masalah Sumber Daya Manusia, oleh karena itu proses rekrutmen sumber daya manusia (SDM) merupakan hal yang sangat penting sekali dan hanya akan dapat diperoleh melalui upaya rekrutmen yang efektif yaitu mengenai informasi yang akurat dan berkelanjutan tentang jumlah dan kualifikasi yang diperlukan untuk berbagai bidang pekerjaan dan untuk pengembangan dan pencapaian tujuan sebuah lembaga pendidikan. Tentu saja rekrutmen yang dilakukan haruslah sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan persyaratan yang ditentukan oleh sekolah, agar rekrutmen yang dilakukan tidak hanya sekedar mengisi kekosongan pegawai atau sekedar mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang biasa saja, tetapi sumber daya manusia (SDM) yang berdedikasi dan profesional di bidangnya sehingga