BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Cikoang adalah salah satu desa yang terletak di pesisir selatan Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Desa Cikoang merupakan dataran rendah yang berada pada ketinggian 50 meter di atas permukaan laut, dengan luas wilayah 555,49 Ha. Penduduk asli Cikoang adalah suku Makassar. Desa ini dihuni oleh penduduk asli suku Makassar dan kaum Sayyid. Bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa Makassar. Penduduknya mayoritas memeluk agama Islam sebagai keyakinan mereka. Jumlah penduduk sekitar 2444 jiwa dengan 574 kepala keluarga. Mata pencarian utama masyarakat Cikoang adalah bercocok tanam, membuat garam, mengelola tambak ikan, dan sebagai nelayan (Pemerintah Desa Cikoang, 2002). Jarak antara Desa Cikoang dengan Ibukota Kecamatan Mangarabombang ± 8 km, dari Ibukota Kabupaten Takalar ± 15 km, dan ke Kotamadya Makassar ± 52 km (Pemerintah Kabupaten Takalar, 2001).
Desa Cikoang mempunyai dua macam iklim yaitu iklim basah dan iklim kering (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Ujung Pandang, 1983/1984). Desa Cikoang termasuk daerah beriklim tropis (kering), hal ini disebabkan letak daerahnya berada di pesisir pantai. Desa Cikoang juga memiliki sebuah sungai yang bermuara ke laut. Masyarakat setempat menyebut sungai itu sesuai dengan nama desa tersebut, yaitu Sungai Cikoang. Di pinggir sungai inilah setiap tahun masyarakat Cikoang memuja dan mengagungkan Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai ritual agama Maudu’ Lompoa .
Maudu’ Lompoa adalah upacara yang dilaksanakan sekali setahun pada setiap Rabiul Awal (12 Rabiul Awal) untuk memperingati hari kelahiran nabi Besar Muhammad SAW atau biasa juga disebut sebagai Maulid Nabi (Saleh, 1996). Sebenarnya peringatan maulid nabi juga dilaksanakan oleh seluruh warga diberbagai daerah di Sulawesi Selatan, akan tetapi pelaksanaan Maudu’ Lompoa yang dilaksanakan di Cikoang kabupaten Takalar ini, memiliki keunikan tersendiri.
Keunikan upacara maulid di daerah Cikoang tidak hanya sekedar perayaan untuk memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, akan tetapi mengandung makna yang lebih dalam yaitu tentang falsafah hidup yang erat kaitannya dengan kejadian alam semesta dan permulaan penciptaan roh manusia atau lebih dikenal dengan konsep Nur Muhammad (Saleh, 1996). Selain perayaan Maudu’ Lompoa dilaksanakan dengan besar-besaran yang tidak hanya dihadiri oleh komunitas sayyid yang ada di Cikoang akan tetapi juga dihadiri oleh sayyid-sayyid yang ada diluar daerah (Yuliana, 2004). Pelaksanaannya pun menelan biaya yang tidak sedikit, karena berbagai aksesoris atau perlengkapan dalam pelaksanaan perayaan maulid harus dipersiapkan oleh masing-masing keluarga. Seperti yang dikatakan oleh Saleh (1996) bahwa upacara pelaksanaan Maudu’ Lompoa mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat Cikoang. Apalagi masyarakat Cikoang mayoritas adalah petani dan nelayan yang memiliki tingkat ekonomi yang cukup rendah.
Hadirnya perayaan Maudu’ Lompoa, erat kaitannya dengan figur seorang ulama Aceh bernama Sayyid Jalaluddin, yang telah berjasa meneruskan ajaran agama Islam di Cikoang. Masyarakat Cikoang mengenalnya sebagai anak dari Sayyid Muhammad Wahid Al-Aidid (Al-Aidid, 2003). Ulama ini berada di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda Mahkota Alam. Sayyid Jalaluddin adalah keturunan Arab Hadramaut Arab Selatan dan masih terhitung sebagai itrah ahlulbait atau keturunan anak cucu Nabi Muhammad SAW yang ke-27 (Baharuddin, 2001). Ia kemudian menikah dengan seorang putri bangsawan Makassar dari kerajaan Gowa bernama I Acara Daeng Tamami. Selanjutnya Sayyid Jalaluddin menetap di Cikoang guna memantapkan ajaran Islam.
Kedatangan Sayyid Jalaluddin merupakan cikal bakal muculnya keturunan-keturunan sayyid di Cokoang. Dalam status sosial di lingkungan masyarakat Cikoang, kaum Sayyid adalah golongan masyarakat tertinggi di antara anggota masyarakat lainnya. Mereka dipandang sebagai keturunan anak cucu Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, bagi kaum Sayyid wajib hukumnya merayakan Maudu’ Lompoa. Kaum Sayyid memiliki pengaruh yang kuat dari sisi kehidupan masyarakat Cikoang, khususnya pada bidang pemerintahan dan keagamaan.
Salah satu pemimpin kaum Sayyid di Cikoang adalah Karaeng Opua (Sayyid Opu). Seluruh aktivitas yang terkait dengan Maudu’ Lompoa dan aturan-aturan adat kaum Sayyid harus diputuskan oleh Karaeng Opua. Kedudukannya diibaratkan sebagai raja yang diagungkan. Kaum Sayyid sangat hormat dan patuh terhadap semua aturan dan perintahnya. Karaeng Opua memiliki penasihat, yaitu para anrong guru. Pola kerukunan, kebersamaan, kegotong-royongan, dan sejumlah aturan yang dibuat Karaeng Opua, dimaksudkan agar Maudu’ Lompoa tetap lestari dan ajaran nenek moyang mereka tetap terpelihara (Yuliana, 2004).
Masyarakat Cikoang sangatlah patuh kepada titah sang raja (Karaeng Opua), karena mereka percaya bahwa Sayyid Opu dan para penasehatnya (anrong guru) akan membawa mereka pada keselamatan di akhirat kelak. Sehingga apapun yang dikatakan oleh Karaeng Opua dan para penasehatnya akan diikuti oleh masyarakat pendukungnya terutama dalam hal pelaksanaan maulid nabi (Maudu’ Lompoa). Sebagaimana yang dikatakan oleh Yuliana (2004) bahwa masyarakat Cikoang tidak ada yang berani melawan ataupun membantah apa yang diperintahkan oleh Karaeng Opua utamanya dalam hal pelaksanaan Maulid Nabi. Masyarakat takut dikeluarkan atau tidak dimasukkan dalam golongan orang-orang yang akan di doakan keselamatannya diakhirat kelak. Hal semacam ini biasa dikenal oleh orng kebanyakan sebagai Tarekat.
Oleh karena itu kepatuhan masyarakat Cikoang terhadap Karaeng Opua dalam hal pelaksanan Maudu’ Lompoa, memiliki alasan-alasan kuat guna keselamatan mereka di akhirat kelak. Penelitian ini pun berusaha mengkaji lebih jauh mengenai kepatuhan masyarakat Cikoang dalam pelaksanaan perayaan Maudu’ Lompoa. Selain itu juga akan dikaji sejauh mana peranan kepemimpinan Sayyid dalam menjaga kepercayaan para pengikutnya utamanya masyarakat Cikoang agar tetap patuh dalam pelaksanaan perayaan Maudu’ Lompoa tersebut.
Bertolak dari permasalahan diatas maka, pertanyaan penelitian yang dapat diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Apakah yang membuat masyarakat Cikoang begitu antusias dalam melaksakan Maulid (Maudu’ Lompoa) sehingga walau berada di luar daerah sekalipun akan tetap berusaha datang untuk menghadiri dan bahkan berpartisipasi dalam perayaan tersebut ?
b. Mengapa perayaan Maudu’ Lompoa begitu berarti dan bahkan begitu disakralkan oleh masyarakat Cikoang ?
c. Apakah fungsi Sayyid Opu (Karaeng Opua) dan para penasehatnya (Anrong Guru) dalam kehidupan masyarakat Cikoang ?
d. Mengapa Sayyid Opu dan para penasehatnya begitu dipatuhi oleh para pengikutnya atau masyarakat Cikoang ?
B. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui lebih jauh mengenai makna dari pelaksanaan Maudu’ Lompoa bagi para pendukungnya atau bagi masyarakat Cikoang, (2) untuk mengetahui sejauh mana fungsi dan peranan Sayyid Opu dan para penasehatnya dalam perayaan Maudu’ Lompoa sehingga masyarakat Cikoang patuh terhadap apa yang dikatakan dan dianjurakannya.
C. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis dan praktis
1. Secara teoritis penelitian ini akan memberikan sumbangan ilmu pengetahuan bagi perkembangan psikologi khususnya dalam psikologi sosial sebagai bahan referensi bagi penelitian selanjutnya yang tertarik tentang masalah-masalah budaya utamanya dalam hal kepemimpinan sayyid dalam hubungannya dengan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan perayaan Maudu’ Lompoa di Cikoang Takalar Sulawesi Selatan
2. Secara praktis, dapat dijadikan acuan bagi berbagai pihak yaitu sebagai bahan pertimbangan bagi masyarakat maupun pemerintah setempat dalam menjaga dan melestariakan budaya yang kental dengan nilai-nilai spritual. Sedangkan bagi para tenaga pendidik dapat diajadikan sebagai bahan acuan untuk lebih memperkaya khasanah ilmu pengetahuan mengenai nilai-nilai budaya lokal.