BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keluarga merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan. Secara teoritis dapat dipastikan bahwa dalam keluarga yang baik, anak memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi manusia dewasa.
Kehidupan keluarga yang diawali dengan proses pernikahan mengandung makna spiritual yang suci dan agung, Karena dengan terlaksananya ijab qabul antara sepasang pengantin itu artinya apa yang diharapkan oleh Allah SWT yaitu hubungan biologis menjadi halal bagi keduanya dan sekaligus berfungsi sebagai ibadah dan amal shaleh. Oleh karena itu pernikahan merupakan perbuatan yang bersifat suci/sakral yang semestinya di jaga dan tidak di nodai dengan hal-hal yang dapat merusak keutuhan suatu pernikahan.
Untuk mewujudkan kelanggengan suatu pernikahan diperlukan beberapa syarat di antaranya: dari segi pendidikan, untuk mengarungi kehidupan bahtera rumah tangga hendaknya mereka mempunyai atau membekali diri mereka dengan pendidikan yang memadai. Karena tidak jarang terjadi perselisihan dalam rumah tangga dikarenakan minimnya pengetahuan mereka tentang pernikahan, khususnya pada pasangan yang menikah dalam usia muda, sehingga mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan hati yang jernih, kebanyakan dari mereka lebih mengedepankan emosi ketimbang akal.
Dari segi ekonomi, maraknya perceraian yang terjadi pada pasangan usia muda diantaranya adalah disebabkan oleh kemampun ekonomi yang lemah. Apalagi di zaman sekarang kebutuhan terus meningkat, beban yang harus ditanggungpun terasa semakin berat. Sehingga banyak diantara mereka yang telah membina rumah tangga harus berakhir dengan perceraian. Oleh karena itu, sebelum memasuki jenjangan pernikahan seseorang hendaknya harus sudah mempunyai kehidupan ekonomi yang mapan. Agar istri dan anak-anaknya kelak tidak terlantar serta mempunyai masa depan yang cerah. Kemudian juga yang tak kalah pentingnya adalah restu orang tua. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa restu orang tua, tidak akan pernah bisa bertahan lama.
Pernikahan tanpa adanya restu orang tua, yang dalam perkawinan restu orang tua merupakan faktor penting untuk memulai hidup baru sebagai suami istri. Manakala hal tersebut tidak diperoleh, maka akan muncul problem antara anak dengan orang tua. Seorang anak yang sebelum menikah mempunyai hubungan yang erat dengan orang tua, begitupun sebaliknya jalinan kasih sayang yang terlihat harmonis. Namun begitu cerai berai, ketika sang anak terpaksa meninggalkan orang tua, memutuskan hubungan darah bahkan layaknya seperti orang asing yang bermusuhan, disaat orang tua tidak menyetujui pernikahannya.
Dalam masyarakat kita masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur sekalipun dilarang oleh Undang-Undang perkawinan. Perkawinan dalam usia muda ini menimbulkan masalah sosial, yaitu perceraian yang meningkat. Perceraian di kalangan remaja yang sebenarnya belum siap membina rumah tangga secara fisik dan mental mengakibatkan anakanak dilahirkan terlantar, tingkat kehidupan ekonomi merosot, dan yang lebih menyedihkan lagi masyarakat pedesaan kita menerima ini sebagai suatu kenyataan hidup yang harus