BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Secara istilah dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah penentu masa depan karena ia merupakan dapur peradaban yang siap menggodok generasi baru dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan. Pendidikan adalah lokomotif bagi gerbang modernitas yang terus melaju melalui rel ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut H. Sukiman AR; pendidikan sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan sistematisasi dari proses perolehan pengalaman oleh karena itu secara filosofis pendidikan diartikan sebagai proses perolehan belajar yang berguna bagi peserta didik. Pengalaman tersebut diharapkan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik, sehingga siap digunakan untuk mengilhami mereka ketika menghadapi problema kehidupan yang dialaminya. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa pendidikan ialah; proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan secara terus menerus sebagai akumulasi respon terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini serta pengaruh perubahan global. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum.
Penyempurnaan kurikulum yang telah dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah yang terkait yang mengamanatkan tentang adanya standar nasional pendidikan yang berkenaan dengan standar isi, proses dan kompetensi lulusan dan standar kurikulum oleh pemerintah.
Upaya penyempurnaan kurikulum ini guna mewujudkan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspekaspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, kesehatan, seni dan budaya.
Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri dan berhasil dalam kehidupan yang akan datang. Dengan demikian, peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Oleh karena itu diperlukan penyempurnaan kurikulum sekolah dan madrasah yang berbasis pada kompetensi peserta didik, yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan serta keadaan daerah dan sekolah.
Penyempurnaan kurikulum menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu : Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional; Pasal 35 ayat (1) tentang standar nasional pendidikan berkenaan dengan standar isi, proses dan kompetensi lulusan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala; Pasal 36 ayat (1) dan (2) tentang pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional dan tujuan pendidikan, serta memperhatikan prinsip diversifikasi sesuai dengan potensi peserta didik; Pasal 37 ayat (1) tentang muatan wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah; dan Pasal 38 ayat (1) tentang penetapan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum oleh Pemerintah dan ayat (2) tentang peran dinas pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pengembangan kurikulum.
Seiring dengan lahirnya UU SISDIKNAS Nomor 20 Pasal 3 tahun 2003, yakni pendelegasian otoritas pendidikan pada daerah dan mendorong otonomisasi di tingkat sekolah, maka pada akhirnya segala kewenangan dan kebijakan dalam proses belajar mengajar siswa merupakan tanggung jawab seorang guru. Guru lah yang bertugas merencanakan bagaimana proses belajar mengajar akan