BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan Agama Islam (PAI) bertujuan untuk meningkatkan keimanan, penghayatan dan pengalaman siswa tentang agama Islam sehingga menjadi muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Pendidikan Agama Islam tersebut merupakan penjabaran dari bunyi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pada bab II pasal 3 fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bersignifikansi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kata .beriman. dalam rumusan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dalam bahasa Indonesia biasanya diartikan dengan kepercayaan atau keyakinan. Asmaran AS mengatakan, bahwa iman itu paling tidak mengharuskan adanya pembenaran dan keyakinan akan adanya Tuhan dengan segala keesaan-Nya dan segala sifat kesempurnaan-Nya serta pembenaran dan keyakinan terhadap Muhammad Rasulullah dan risalah kerasulan yang ia bawa.3 Sedangkan takwa menurut harfiah berarti; hati-hati, ingat, mawas diri dan waspada. Dalam pengertian umum takwa adalah sikap mental orang-orang mukmin dan kepatuhannya dalam melaksanakan perintah-perintah Allah SWT, serta menjauhi larangan-larangan-Nya atas dasar kecintaan semata.
Dengan tercantumnya kata .beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur., dalam rumusan tujuan Pendidikan Nasional tersebut menunjukkan bahwa Pendidikan Agama sangat diharapkan berperan langsung dalam upaya pencapaian tujuan Pendidikan Nasional. Karena itu Pendidikan Agama Islam mempunyai peran dan kedudukan yang penting dalam sistem Pendidikan Nasional dan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan secara utuh.
Namun dalam hal ini Pendidikan Agama Islam yang akan penulis bahas adalah mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah, khususnya Madrasah Tsanawiyah. Karena menurut hemat penulis mata pelajaran aqidah akhlak sebagai salah satu rumpun pelajaran Agama dan berkaitan secara langsung dengan tingkah laku siswa. Hubungan aqidah dan akhlak sangat erat. Aqidah adalah dasar yang diyakini oleh setiap muslim dan disebut keimanan, sedang akhlak merupakan pancaran dari aqidah itu dalam diri seseorang.
Mata pelajaran aqidah akhlak bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan peserta didik yang diwujudkan dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan serta pengalaman peserta didik tentang aqidah dan akhlak Islam, sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dan meningkat kualitas keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kompetensi mata pelajaran aqidah akhlak berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah menempuh Mata Pelajaran Aqidah Akhlak di MTs. Kompetensi ini berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat aqidah serta meningkatkan kualitas akhlak sesuai dengan ajaran Islam. Kompetensi mata pelajaran aqidah akhlak di MTs adalah meliputi: rukun iman, berbudi pekerti luhur yang tercermin dalam perilaku sehari-hari dalam hubungannya dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitar; mampu menjaga kemurnian Aqidah Islam; memiliki keimanan yang kokoh yang dilandasi dalildalil naqli (al-Qur.an dan Hadits), dalil aqli (Rasionalitas).
Dari hasil pembelajaran aqidah akhlak di sekolah siswa dapat memahami, menghayati serta memiliki sikap dan perilaku sebagai orang yang beriman kepada