BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah tingkat II yang dijadikan proyek percontohan uji coba otonomi daerah. Pemilihan daerah tingkat II untuk dijadikan proyek percontohan otonomi daerah ini didasarkan pada kemampuan dan potensi daerah untuk mandiri secara ekonomi, artinya pada saat otonomi daerah, daerah yang bersangkutan harus mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintah didaerahnya termasuk menggaji pegawai yang sudah dilimpahkan dari pusat kepada daerah tingkat
Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket Undang-undang yaitu UU No. 22 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, Otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia yang berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia. Kedua, Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah.
Desentralisasi fiskal merupakan pendelegasian tanggung jawab dan pembagian kekuasaan serta kewenangan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (task assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assignment). Desentralisasi fiskal ini dikaitkan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam penyediaan barang dan jasa publik. Dengan demikian, desentralisasi fiskal akan memberi keleluasaan pada daerah untuk menggali potensi daerah dan memperoleh transfer dari pusat dalam kerangka keseimbangan fiskal. Berkenaan dengan desentralisasi fiskal tersebut ada tiga pilihan. Pertama, memberikan seluruh basis pajak kepada daerah kemudian mewajibkannya untuk menyetor sebagian dari hasil pajak tersebut kepada tingkat pemerintah yang lebih tinggi untuk membiayai pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. Kedua, merupakan kebalikan dari pilihan