BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Krisis multi dimensi yang dirasakan masyarakat saat ini, dapat dirasakan salah satunya adalah tingginya biaya pelayanan kesehatan, padahal kesehatan menjadi kebutuhan dasar manusia di muka bumi. Resiko menanggung beban biaya pelayanan kesehatan tidak saja memberatkan kalangan yang tidak mampu tetapi juga, memberatkan dari kalangan menengah ke atas, potensi untuk mengembangkan bisnis di bidang asuransi sangat potensial selain menjadi krisis ditengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi peluang bagi pengembang bisnis. Hal ini ditandai dengan semakin tingginya biaya pelayanan kesehatan dan banyaknya perusahaan multi nasional yang beroperasi dengan menggandeng perusahaan asuransi nasional dalam bentuk perusahaan patungan.
Asuransi secara umum merupakan perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi), dengan menerima premi dari tertanggung (peserta), penanggung (perusahaan) berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan ketika tertanggung mengalami kerugian, kerusakan dan kehilangan akan barang dan lainnya, dengan tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan penanggung setiap bulannya.1 Keberadaan asuransi di tengah-tengah masyarakat sangatlah dibutuhkan, melihat perkembangan hidup pada masyarakat yang sangat kompleks, khususnya dalam perekonomian yang sangat urgen dalam mengarungi kehidupan dalam rangka pensejahteraan umat.
Mayoritas masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam menjadi acuan bagi pebisnis Islam untuk membentuk lembaga asuransi syariah, ini bagian dari usaha dalam mengurangi beban masyarakat yang dihadapi. Lembaga ini diprakarsai dengan maraknya lembaga-lembaga bank yang berasaskan syariah yaitu perbankan syariah akhir-akhir ini.
Asuransi Takaful merupakan suatu lembaga asuransi yang bernafaskan Islam, dengan kata lain penerapan, sistem serta operasional lembaga ini dilandasi oleh hukum-hukum Islam. Kebutuhan akan kehadiran asuransi takaful diawali dengan maraknya bank-bank syariah. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan perbankan syariah.
Secara garis besar ajaran agama Islam mencakup aspek aqidah dan aspek ibadah, aqidah sangat jelas diterangkan pada al-Quran sehingga aspek-aspek aqidah tidak memerlukan ijtihad para ulama dikarenakan nashnash yang terdapat di dalam al-Qur’an bersifat Qath’i. Aspek ibadah dapat dibagi menjadi dua, yaitu ibadah yang bersifat mahdhah dan ibadah yang bersifat ghairu mahdhah yang mana ibadah ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Ibadah Ghairu mahdhah merupakan ibadah yang berhubungan dengan muamalah sesama manusia dengan landasan hukum al-Qur’an dan Hadis, termasuk di dalamnya fiqh muamalah yang meliputi tatacara hubungan antara manusia (human relations) beserta lingkungannya. Di dalam fiqh muamalah tersebut terjadi perdebatan para ulama Islam untuk