SARI
Setiap pemerintahan daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2006 tentang pengelolan keuangan daerah., Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk menyusun Neraca Daerah diperlukan penilaian aset daerah. Dalam penilaian aset daerah terdapat perbedaan antara pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Standar Akuntansi Pemerintahan. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penilaian aset pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dan seberapa besar perbedaan penilaian aset daerah menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dengan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Purbalingga. Tujuan penelitian ini adalah Ingin mengetahui penilaian aset daerah Kabupaten Purbalingga dan ingin mengetahui perbedaan penilaian aset daerah menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dengan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Purbalingga. Adapun kegunaan adalah penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ilmu pengetahuan sehingga menambah wawasan khususnya pada penilaian aset pemerintah daerah dan bagi pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dalam mengambil kebijakan khususnya dalam penilaian aset daerah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kuantitatif deskriptif. Dalam penelitian ini lokasi yang dipilih adalah Kabupaten Purbalingga dengan objek penelitian di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah. Fokus dalam penelitian ini adalah penilaian terhadap aset yang dimiliki pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga serta perbedaan penilaian antara Standar Akuntansi Pemerintahan dan penilaian di Kabupaten Purbalingga. Variabel dalam penelitian ini adalah perbedaan penilaian aset daerah antara Standar Akuntansi Pemerintahan dengan pelaksanaan yang ada di Kabupaten Purbalingga dalam penilaian aset daerah. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah metode dokumentasi, metode observasi dan metode wawancara. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis diskriptif kuantitatif dan Uji Tanda (Sign Test).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penilaian aset daerah Kabupaten Purbalingga berdasarkan harga pembelian. Aset tetap tanah dinilai berdasarkan nilai jual objek pajak pada tanggal neraca awal. Penilaian peralatan dan mesin didasarkan pada nilai perolehan/pembelian. Penilaian gedung dan bangunan didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP) pada tanggal neraca awal. Jalan, irigasi, dan jaringan dinilai sebesar harga perolehan.
Penilaian aset tetap lainnya didasarkan pada nilai perolehan/pembelian. Konstruksi dalam pengerjaan dinilai sebesar harga perolehan. Berdasarkan hasil perhitungan uji tanda untuk mengetahui perbedaan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dengan Standar Akuntansi Pemerintahan diperoleh hasil chi kuadrat hitung lebih kecil dari chi kuadrat tabel, maka hasilnya tidak terdapat perbedaanyang signifikan antara penilaian yang dilakukan pemerintah kabupaten purbalingga dengan standar akuntansi pemerintahan.