SARI
Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka sistem dan mekanisme pengelolaan pemerintah khususnya bagi daerah akan mengalami perubahan-perubahan mendasar. Sebagai konsekuensi menjalankan otonomi daerah yang dimulai pada tahun 2001, maka masing-masing daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi yang salah satunya dengan meningkatkan efektifitas pemungutan yaitu dengan mengoptimalkan potensi yang ada serta terus diupayakan menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensinya memungkinkan sehingga dapat dipungut pajak atau retribusinya.
Penelitian ini bermaksud mengkaji kinerja pengelolaan Pajak Hotel berdasarkan profil hotel yang berada di Kabupaten Semarang meliputi jumlah kamar tiap hotel, standar harga kamar tiap hotel, Tingkat hunian tiap hotel terhadap kontribusi Pajak Hotel yang diberikan. Hasil penelitian diharapkan menambah pengetahuan tentang kinerja pendapatan Pemerintah Daerah dalam era Otonomi Daerah dan memberi masukan kepada dinas terkait dalam menetapkan target pendapatan Pajak Hotel di Kabupaten Semarang.
Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data melalui pengukuran obyektif dan analisis numerikal untuk efektivitas Pajak Hotel berdasarkan data realisasi pendapatan Pajak Hotel, jumlah kamar tiap hotel, tarif rata-rata, dan tingkat hunian hotel. Populasi penelitian ini adalah Petugas Pajak Hotel yang berjumlah 10 orang dan Pengusaha Hotel di Kabupaten semarang (Wajib Pajak) yang berjumlah 172 hotel dari rata-rata jumlah tiap tahun. Pengambilan sampel sebanyak 20 hotel dilakukan dengan Stratified Random sampling. Untuk pengumpulan data dengan menggunakan angket dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data digunakan deskriptif persentase untuk mengetahui besarnya efektivitas Pajak Hotel dan analisis regresi sederhana untuk mengetahui kontribusi Pajak Hotel terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Semarang.
Hasil penelitian dan pembahasan diperoleh, efektifitas pengelolaan Pajak Hotel di Kabupaten Semarang tahun 2000-2004 adalah sebagai berikut : (1) Efektivitas Pajak Hotel tahun 2000 adalah 43 % yang berarti tidak efektif, (2) Efektivitas Pajak Hotel tahun 2001 adalah 56,92 % yang berarti tidak efektif, (3) Efektivitas Pajak Hotel tahun 2002 adalah 66,46 % yang berarti cukup efektif, (4) Efektifitas Pajak Hotel tahun 2003 adalah 81,38 % yang berarti efektif, (5) Efektivitas Pajak Hotel tahun 2004 adalah 92,26 % yang berarti efektif. Kontribusi Pajak Hotel terhadap Pajak Daerah sebesar 10,9 % sisanya dipengaruhi oleh unsur Pajak Daerah yang lain. Kendala-kendala dalam pengelolaan pajak hotel adalah : (1) Keterbatasan pemahaman yang dimiliki Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan terutama Pajak Daerah. (2) Terbatasnya masa tenggang waktu dalam membayar Pajak Hotel dan belum adanya tempat permanen yang mudah dijangkau Wajib Pajak.
Berdasarkan penelitian diatas penulis menyarankan bagi agar Pemda Kabupaten Semarang, Khususnya Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dalam menetapkan Pajak Hotel agar pejabat yang berwenang harus senantiasa melakukan validasi data, sehingga dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak sudah benar-benar mencerminkan tagihan pajak yang sesuai dengan potensi riilnya. Disamping itu, DPKD juga melakukan sosialisasi mengenai arti pentingnya pajak bagi pembangunan sehingga Wajib Pajak sadar membayar pajak. Dalam mempermudah pembayaran Pajak Hotel pihak DPKD dapat membangun fasilitas tempat pembayaran yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak dimana dapat memberikan pelayanan secara intensif pada hari kerja.