ABSTRAKSI
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana kebijakan penentuan harga jual beli murabahah yang dilakukan oleh BMT Berkah Madani, Manfaatnya adalah diharapkan dapat memberikan masukan atau tambahan sehingga dalam menentukan kebijakan penentuan harga jual sesuai dengan akhlak islami, jenis penelitian menggunakan metode deskriptif yaitu dengan cara memaparkan informasi-informasi factual yang diperoleh dari BMT Berkah Madani secara langsung yang berhubungan dengan kebijakan penentuan harga jual beli murabahah kemudian mengevaluasinya dengan berbagai teori yang berkaitan dengan pokok masalah dalam penelitian ini, teknik analisa dengan menggunakan metode deskriptif dengan melakukan analisa terhadap data-data yang telah diperoleh bersifat kualitatif, sampel data yang didapatkan adalah dari data primer yang langsung diperoleh dari BMT Berkah Madani tentang kebijakan penentuan harga jual murabahah, dan dari data sekunder yang merupakan data olahan yang sumbernya dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah dengan melukan studi pustaka, interview, internet, dll.
Dari penelitian ini didapatkan bahwa penentuan harga jual beli murabahah yang dilakukan oleh BMT Berkah Madani belum sempurna dengan aturan syariah, sebab paradigma yang dimiliki masih menggunakan prinsip-prinsip yang ada dikonvensional, yang akhirnya penulis coba mengajukan formulasi baru sebagai model alternatif yang sesuai dengan akhlak syariah dan lebih kopetitif lagi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah BMT Berkah Madani belum sempurna dengan aturan syariah, karena secara paradigma yang dimiliki masih menggunakan prinsip-prinsip yang ada diperbankan konvensional, seperti dalam penentuan harga jual murabahah masih menyandarkannya kepada suku bunga yang berlaku di pasar dan beban bagi hasil dengan pemilik saham dan nasabah penyimpan dan saran yang ingin deberikan supaya terhindar dari prinsip-prinsip itu, harus ada formulasi yang sesuai dengan akhlak syariah sehingga dengan formulasi tersebut terbebas dari unsur pemindahan bagi hasil, unsur tingkat suku bunga, serta metode pembebanan suku bunga yang memisahkan harga pokok dengan persentase keuntungan.