ABSTRAK
Pembangunan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan atau mengadakan perubahan-perubahan ke arah keadaan yang lebih baik. Dalam membiayai pembangunan tersebut salah satu upaya Pemerintah Daerah adalah menyerap dari sektor pajak. Hal demikian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendapatan Daerah dilakukan usaha-usaha peningkatan pajak reklame secara optimal untuk mengisi kas daerah yang membiayai pembangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk medeskripsikan dan menganalisis tentang potensi pajak reklame yang dimiliki Kabupaten Kudus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pajak reklame dan faktor Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kudus.pendukung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pajak reklame.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode dokumentasi dan metode wawancara. Yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Staf Bagian Pendaftaran dan Pendataan
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa potensi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah sangat potensial, hal ini bisa dilihat dalam daftar penerimaan pajak reklame yang setiap tahunnya selalu mengalami kenaikkan. Pajak reklame bersifat elastis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dari hasil perhitungan elastisitas pajak reklame terhadap PDRB adalah E > 1. Pajak reklame bersifat elastis terhadap jumlah penduduk, karena menurut perhitungan elastisitasnya pajak reklame terhadap jumlah penduduk diperoleh E > 1. Pajak reklame elastis terhadap laju inflasi, karena dari hasil perhitungan diperoleh E > 1. Sedangkan kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah walaupun masih kecil yang rata-ratanya 0,97% akan tetapi cukup berarti dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah. Upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak reklame sudah cukup baik dan selalu berkembang demi kemajuan bersama, hal ini bisa dilihat dari peran pemerintah yang selalu berusaha meningkatkan penerimaannya dengan cara mengevaluasi, mengkaji kembali dan apabila diperlukan menaikkan pengenaan tarif yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan faktor-faktor yang menjadi pendukung antara lain informasi dan data objek pajak reklame, media komunikasi sudah cukup dimanfaatkan sebaik mungkin.
Dengan melihat keadaan yang terjadi sebaiknya potensi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan lagi, antara lain dengan mencari objek-objek reklame baru yang dapat dikenakan pajak reklame, yang objek-objek reklame ini pada waktu yang lalu tidak dikenakan pajak. Upaya Pemerintah dalam peningkatan dan pembinaan terhadap para wajib pajak supaya lebih baik dalam pelayanan yang semaksimal dan secepat mungkin terhadap wajib pajak, antara lain dengan diadakan penataran-penataran yang berkesinanbungan terhadap para wajib pajak. Pihak Dipenda dan Pemerintah Daerah setempat perlu memberikan penerangan, pengawasan dan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak