ABSTRAK
Pajak dan retribusi daerah mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil dari pungutan retribusi tersebut akan digunakan untuk kelangsungan kehidupan pemerintahan daerah yang bersangkutan, terutama untuk mendanai kegiatankegiatan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Salah satu jenis retribusi yang diselenggarakan di Kota Semarang adalah retribusi pelayanan pasar, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Idealnya, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar harus dilaksanakan secara efektif, artinya adanya imbangan antara pendapatan dari suatu retribusi yang sebenarnya terhadap pendapatan yang potensial dari suatu objek retribusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1)pelaksananaan, (2)pencapaian target retribusi, (3)perolehan retribusi, (4)faktor kendala pemungutan retribusi pasar, (5)faktor pendukung pemungutan retribusi pasar, serta(6)upaya penanganan masalah retribusi antara pasar Banget Ayu dan Peterongan Kota Semarang.
Populasi dalam penelitian ini adalah petugas pemungutan retribusi pasar Banget Ayu dan Peterongan Kota Semarang dan sekaligus diambil sebagai sampel penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, wawancara dan angket. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kuantitatif.
Hasil analisis data menunjukkan bahwa (1)pelaksanaan pemungutan retribusi pasar dikatakan berhasil dengan terlaksana pemungutan retribusi yang dapat sesuai dengan target perolehan retribusi, (2)pencapaian target retribusi pasar Banget Ayu 99,27% dan pasar Peterongan 101,27%. (3)perolehan retribusi pasar Banget Ayu dan Peterongan dilihat dari pencapaian target yang di tetapkan oleh petugas terkait maka dapat diambil kesimpulan bahwa perolehan retribusi pasar dapat mencapai target yang ditetapkan, (4) faktor kendala pemungutan retribusi pasar yang ditemukandalam penelitian ini adalah dari faktor petugas antara lain kurang disiplinnya petugas dalam melakukan pemungutan retribusi, kurang tercakupnya objek oleh petugas karena terbatasnya jumlah petugas pemungutan retribusi pasar, sedangkan (5) faktor pendukung dalam pemungutan retribusi antara lain jumlah pedagang yang banyak, kesadaran pedagang untuk membayar retribusi, ketaatan pedagang dengan aturan yang ada. Masalah – masalah yang ditemukan dalam penelitan ini adalah kebocoran pelaporan pemungutan retribusi, keluhan pedagang atas kondisi pasar yang ditempati untuk berjualan, keluhan pedagang atas akan dinaikkannya retribusi yang tidak dimbangi dengan perbaikan pelayanan yang mereka terima. (6) upaya yang dilakukan untuk menangani masalah – masalah tersebut seharusnya diberikan sanksi yang tegas bilaman terjadi kebocoran pelaporan, banyaknya pedagang yang mengeluhkan kondisi pasar yang kurang nyaman untuk berjualan harusnya pemerintah kota melakukan pembenahan kondisi pasar yang ada dan menertibkan para pedagang sesuai dengan jenis dagangan yang mereka punyai. Mengenai kenaikan retribusi pasar, dari faktor pedagang sebenarnya setuju bilamana diimbangi dengan perbaikan pelayanan yang mereka terima termasuk penertiban para pedagang musiman yang sering ada dan kenyamanan kondisi pasar yang mereka tempati. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemungutan retribusi pasar Banget Ayu dan Peterongan Kota Semarang berhasil mencapai target dan perlu dilakukan pembenahan fasilitas pasar serta penertiban para pedagang dan pembenahan pelaporan yang dilakukan petugas pemungutan retribusi pasar.
Disarankan pedagang hendaknya selalu mentaati aturan pembayaran retribusi pelayanan pasar, dengan jalan selalu membayar retribusi sesuai besaran yang telah ditentukan. Bagi petugas, hendaknya menghindari kebocoran pelaporan dengan jalan selalu menyerahkan bukti pembayaran kepada pedagang.hendaknya tidak terlalu lama yang pada akhirnya akan mempercepat perputaran piutang usaha.