BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kata kredit bukan hal yang asing dalam masyarakat, tetapi merupakan istilah yang sangat populer, baik dikalangan masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Terjadinya hubungan perkreditan pada hakekatnya timbul sejak manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhanya dan tidak dapat secara langsung menukar barang atau jasa yang dibutuhkannya dengan barang, jasa atau alat penukar yang dimilikinya.
Kegiatan perkreditan dapat terjadi dalam segala aspek kehidupan manusia. Dengan semakin majunya perekonomian di masyarakat, maka kegiatan perkreditan semakin mendesak kegiatan perekonomian yang dilaksanakan secara tunai. Kegiatan perkreditan ini meliputi semua aspek ekonomi baik di bidang produksi, distribusi, konsumsi, perdagangan, investasi maupun bidang jasa dalam bentuk uang tunai, barang dan jasa.
Dengan demikian, kegiatan perkreditan dapat dilakukan antar individu, individu dengan badan usaha atau antar badan usaha. Kemudian berkembang pula dengan badan usaha yang bersifat formal dan secara khusus bergerak di bidang perkreditan dan pembiayaan, yaitu Bank dan Lembaga Keuangan lainya.
Kegiatan perekonomian Indonesia dewasa ini semakin meningkat. Dengan kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas, tanpa didukung pendapatan yang seimbang, kemudian masyarakat berbondong-bondong mencari kredit pada bank yang pada mulanya adalah satu-satunya lembaga yang khusus bergerak di bidang bisnis keuangan. Tapi kenyataannya, masyarakat khususnya golongan ekonomi lemah, merasa prosedur kredit yang diberikan oleh bank terlalu berbelit-belit.
Perum pegadaian sebagai lembaga perkreditan yang memiliki tujuan khusus yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba, serta pinjaman tidak wajar lainnya. Perum Pegadaian meningkatkan peranannya dalam penyaluran pinjaman bagi masyarakat. Nasabah Perum Pegadaian terdiri dari masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang mendapat pelayanan dari lembaga keuangan atau perbankan, sehingga masyarakat menengah kebawah memerlukan pinjaman secara mudah dan cepat.
Berpijak dari kenyataan, Perum Pegadaian merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kredit, baik skala kecil maupun skala besar, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan aman. Dalam kenyataannya menunjukkan bahwa sistem pelayanan yang mudah, cepat dan aman memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi lemah. Kemudahan dan kesederhanaan dalam prosedur memperoleh kredit merupakan modal dasar dalam mendekati pangsa pasar pegadaian. Hal ini terbukti dengan meningkatnya kredit yang disalurkan oleh Perum Pegadaian.
Perum Pegadaian adalah salah satu lembaga pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai, dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan (kredit) yang merupakan per unit dari urat nadi perekonomian, hal ini tertuang dalam PP No.10 tahun 1990, yang mengatur tentang perubahan bentuk perusahaan dari Perusahaan Jawatan (PERJAN), menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian.
Tujuan usaha PERJAN adalah pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan PERUM adalah melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Dengan perubahan status hukum, tetapi misi pegadaian tetap memberikan kredit gadai kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah. Setelah berubah status hukum dan dengan motto ’’Mengatasi Masalah Tanpa Masalah“, Perum Pegadaian telah benar-benar memasyarakat di tengah-tengah ketatnya persaingan ekonomi. Disamping motto tersebut, tujuan dasar pegadaian adalah memberikan pelayanan yang baik, yaitu usaha untuk memuaskan nasabah (customer utility). Dengan kepuasan nasabah, diharapkan akan tercipta nasabah yang loyal, sehingga dapat mendorong meningkatnya omzet perusahaan yang pada akhirnya akan memungkinkan bagi perusahaan untuk