ABSTRAK
Salah satu kebutuhan yang mendasar dalam pertumbuhan penduduk ini adalah kebutuhan akan perumahan khususnya bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah bukan miliknya sendiri. Hak inilah yang nantinya dimohon dalam pembangunan perumahan oleh pengembang ( Developer ).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah proses permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan untuk usaha Perumahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan untuk usaha Perumahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui proses permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan untuk usaha Perumahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. (2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses permohonan dan pemberian Hak Guna Bangunan untuk usaha Perumahan.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi dokumentasi dan metode kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah model analisis kualitataif, karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa permohonan Hak Guna Bangunan diajukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Untuk memeriksa permohonan Hak Guna Bangunan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal memerintahkan untuk dilaksanakan melalui Panitia A. Jika luas tanah yang dimohon di atas 2.000 m² dan kurang dari 150.000 m² maka kewenangan pemberian ada pada Kepala Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah, dan jika tanah yang dimohon seluas lebih dari 150.000 m² pemberian kewenangan pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa hambatanhambatan terbesar terdapat pada pemenuhan syarat-syarat permohonannya, terutama yang berkaitan dengan izin lokasi, izin prinsip penanaman modal dan site plan. Dan apabila syarat-syarat permohonan telah dipenuhi, maka akan diproses permohonan Hak Guna Bangunan untuk usaha Perumahan tersebut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.