BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang - Undang Dasar 1945, Undang - Undang No.32 Tahun 2004, Undang – Undang No.18 Tahun 1999, Usaha Jasa Konstruksi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000, petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Organisasi pemerintah, petunjuk teknis pelaksanaan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Keputusan bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Perencana Pembangunan nasional No.S42/A/2000 No. S2262/0.2/05/2000 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Keputusan Presiden No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Organisasi Pemerintah tertanggal 3 Mei 2000.
Dalam rangka ini salah satu kewajiban Bangsa Indonesia, dalam mewujudkan pembangunan Indonesia yang adil dan makmur lahir dan bathin , maka dilaksanakan Tender pada tahun 2006 pembangunan sarana ibadah yaitu Optimalisasi mesjid dilingkungan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Jawa Barat yang berlokasi di jalan kawaluyaan indah No. 4 Bandung pada tanggal 7 April 2006. tender ini diikuti oleh beberapa perusahaan dengan syarat prakualifikasi, sesuai dengan pasal 8 UU JK syaratnya antara lain harus memiliki tenaga usaha ahli dan terampil, perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang berbentuk Badan Usaha dan juga diharuskan memiliki :
a. memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi,
b. memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi
Syarat Keahlian dan Keterampilan berdasarkan Pasal 9 UU Jasa Konstruksi, adalah :
1. Perencanaan konstruksi dan pengawas konstruksi, orang perorang harus memiliki sertifikat keahlian.
2. Pelaksana konstruksi orang perorang harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja
3. Orang perorang yang dipekerjakan oleh Badan usaha sebagai Perencana konstuksi atau pengawas konstruksi atau tenaga tertentu dalam badan usaha pelaksana konstruksi harus memiliki sertifakat Keahlian Kerja.
4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksanaan konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. kesemuanya ini harus melalui pelatihan dari satu minggu sampai 2 bulan.
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa pekerjaan optimalisasi melalui tender, yang diikuti oleh beberapa perusahan yang kemudian dimenangkan oleh CV. Jabar Karya Utama. Setelah melalui masa sanggah maka dibuatkan Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan (SPPP) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender tahun anggaran 2006 dengan biaya Rp.99.500.000,- dan disyaratkan bahwa perusahaan harus membuat surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% sebesar Rp. 4.975.000,- dan jaminan penawaran sebesar Rp. 2.000.000,-.. Pelaksanaan Optimalisasi Masjid ini meliputi pekerjaan dengan rekapitulasi Bill Of Quality, sebagai berikut :
Catatan kalau terjadi perubahan dalam pelaksanaan maka perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dari kepala dinas, pengawas dan pengawas lapangan dari dinas tersebut alasannya adalah karena ini menyangkut pembayaran tambahan beban Negara. dan sebaliknya apabila terjadi pekerjaan kurang maka harus mendapat persetujuan juga, sampai soal laporan harian minggunan harus dibuat, sesuai dengan ketentuan jadwal, dan apabila terjadi one prestasi /default maka jaminan akan dicairkan jadi milik Negara. Namun pekerjaan ini Alhamdulillah dapat selesai tepat waktu dengan catatan ada pekerjaan tambah tapi pekerjaan lebih lanjut tersebut tidak dibayar sampai sekarang ini.
Pada bagian ini diuraikan faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar motivasi pekerja yang nantinya akan berdampak kepada kepuasan pekerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan kemudian gaya kepemimpinan seorang manajer yang bagaimana yang dapat mewujudkan kepuasan tersebut. Sehingga nantinya dapat mewujudkan keunggulan bersaing dengan perusahaan kontraktor sejenis lainnya.
Pekerjaan pembangunan sarana ibadah optimalisasi mesjid di Dinas Tata Ruang dan Permukiman Propinsi Jawa Barat adalah merupakan percobaan mengkaji yang selama ini belum pernah dilaksankaan penelitian. Sejauh mana gaya kepemimpinan seorang manajer terhadap motivasi dan kepuasan pekerja dalam mengerjkan suatu pekerjaan. Disini boleh dikatakan sambil menyelam minum air karena yang diteliti adalah perusahaan dimana saya termasuk salah satu pimpinan perusahaan tersebut. karena dari hasil penelitian ini diharapkan akan sangat berguna bagi perusahaan dalam mencapai tujuan akhirnya yaitu dapat berkiprah dengan baik, menerima untung dan yang terpenting adalah mendapatkan Ridla ALLAH SWT. Seperti tertuang didalam Al-qur’an Surat Yassin Ayat 12 dan 65 “Semua perbuatan manusia dicatat dan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT” dan “Pada hari ini kami tutup mulut mereka dan berkatalah kepada kami tangan mereka dan memberi kesaksian kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”.
Menurut Locke (Fred Luthan edisi 10 :243) definisi komprehensif dari kepuasan kerja yang meliputi reaksi atau sikap kognitif, afektif, dan evaluatif dan menyatakan bahwa kepuasan kerja adalah “keadaan emosi yang senang atau emosi positif yang berasal dari penilaian pekerjaan atau pengalaman kerja seseorang.” Kepuasan kerja adalah “hasil dari persepsi karyawan mengenai seberapa baik pekerjaan mereka mamberikan hal yang dinilai penting.“ Secara umum dalam bidang perilaku organisasi, kepuasan kerja adalah sikap yang paling penting dan sering dipelajari.