ABSTRAK
Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan yang merupakan perbuatan hukum yaitu berpindahnya suatu hak milik atas tanah kepada orang lain. Yang dimaksud penulis disini adalah kepemilikan hak milik atas tanah yang diperoleh dari pewaris kepada ahli waris. Sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum kepemilikan hak milik atas tanah karena warisan. Untuk menjamin kepastian hukum hak milik atas tanah karena warisan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. 2) Untuk mengetahui kendala apa yang di hadapi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dengan jelas pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan kabupaten Tegal. 2) Untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, studi dokumentasi dan metode kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan adalah model analisis kualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan harus dibuktikan dengan surat wasiat yang dikuatkan oleh kepala desa atau kelurahan, atau bisa dengan akta tanah yang dibuat dihadapan PPAT, kendala yang dihadapi yaitu belum adanya sertipikat hak milik dari pemberi waris, tidak ada pembuktian ahli waris yang jelas dari pewaris, tanah sebagai obyek waris masih menjadi sengketa, biaya pendaftaran peralihan yang relatif cukup tinggi, alasan karena tanah yang dimilikinya sedikit dan kurangnya surat bukti pemilikan tanah.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena warisan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal belum sesuai dengan asas dan tujuan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, adapun adanya anggapan masyarakat bahwa biaya pendaftaran peralihan hak milik karena warisan relatif mahal dan memakan waktu yang lama, ini dikarenakan berkas persyaratan pendaftaran tidak lengkap.