SARI
Persoalan hak tanah pada dasarnya berkaitan dengan status hukum seluruh bidang tanah. Disamping itu pengaturan mengenai status tanah tersebut, tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya didalam suatu negara hukum. Melalui kenyataan ini banyak masyarakat yang memiliki tanah yang berstatus tanah negara bengkok, karena kebanyakan masyarakat ini menggunakan hukum adat.
Atas dasar itu maka dalam melakukan pemberian hak milik atas tanah negara bengkok agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan.
Tugas akhir ini membahas tentang proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, hambatan-hambatan dalam proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pembuatan Tugas Akhir ini adalah dengan wawancara, observasi dan studi pustaka. Tugas Akhir ini mengambil lokasi mengambil lokasi di Kabupaten Semarang.
Simpulan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah proses pensertifikatan tanah negara bekas bengkok menjadi hak milik dapat dilaksanakan dengan cara diadakan rembug desa, kemudian mendapatkan Berita Acara Musyawarah Kelurahan/Desa dan Surat Keputusan dari Lurah. Kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Pimpinan DPRD, dan kemudian mendapatkan Surat Keputusan dari Bupati kemudian dilampiri persyaratan permohonan dan dibawa ke Kantor Pertanahan.
Saran yang diajukan penulis adalah hendaknya Pemerintah melakukan proses pensertifikatan massal terhadap tanah-tanah yang belum memiliki kepastian hak, supaya masyarakat mendapatkan bukti hak yang jelas.