SARI
Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang untuk mencari serta mengumpulkan buktibukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dalam melakukan tugas penyidikan, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang memungkinkan diselesaikannya proses penyidikan. Untuk mengetahui lebih mendalam perlu dibuktikan melalui kegiatan penelitian.
Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana proses penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika di Polwiltabes Semarang?, (2) apakah Faktor pendukung dan penghambat penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana psikotropika? Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pelaksanaan proses penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika oleh Polwiltabes Semarang, (2) untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika.
Fokus dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika di Polwiltabes Semarang. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode: (1) studi kepustakaan, (2) studi Dokumen, (3) wawancara, (4) observasi. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh Polri terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika di Polwiltabes Semarang meliputi pemeriksaan di tempat kejadian, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan atau interogasi, penyusunan berita acara, penyampingan perkara, pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan/ atau pengembalian berkas kepada penyidik untuk disempurnakan. Dalam penyidikan terdapat faktor yang mendukung maupun menghambat. Faktor pendukung dan penghambat tersebut dapat berasal dari internal Polwiltabes Semarang maupun dari eksternal Polwiltabes Semarang. Faktor internal yang mendukung adalah: (1) adanya substansi undang- undang yang telah memadai, (2) adanya dukungan dari pihak atasan, sedangkan faktor eksternal yang mendukung adalah: (1) keberadaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang, (2) adanya informan, (3) adanya dukungan dari tokoh masyarakat. Adapun faktor internal yang menghambat proses penyidikan adalah: (1) kendala struktural, (2) kurang optimalnya profesionalitas dan keahlian Polisi, (3) oknum aparat yang mudah diperdaya, (4) lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sedangkan faktor eksternal yang menghambat adalah: (1) adanya strategi pemasaran baru, (2) adanya jaringan peredaran psikotropika terselubung atau terputus, (3) kurangnya kerjasama dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan oleh Polri terhadap pelaku penyalahgunaan psikotropika di Polwitabes Semarang masih kurang optimal, karena dari kasus yang ditangani hanya sebatas pemakai dan pengecer tidak pada bandar atau bahkan produsennya.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para penyidik maupun masyarakat. Para penyidik dari Polwiltabes semarang diharapkan mengikutsertakan penyidik PNS dari lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang agar proses dan hasil penyidikan dapat optimal. Demikian juga bagi masyarakat, diharapkan dapat lebih berpartisipasi dalam menanggulangi penyalahgunaan psikotropika dan turut membantu dalam hal penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan psikotropika.