SARI
Titik tolak pada perkembangan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Bahwa ada beberapa faktor yang melatarbelakangi dengan terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Semrang.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Semarang ? (2) Proses peradilan tindak pidana kesusilaan yag dilakukan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang ? (3) Cara pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Semarang ? Penelitian ini bertujuan untuk:(1) mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di wilayah hukum Kabupaten Semarang, (2) mengetahui proses peradilan tindak piadana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, (3) mengetahui cara pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur di wialyah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tepatnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi dan data yang dikumpulkan di analisis dengan teknik diskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya suatu tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di bawah umur antara lain dari faktor ekstern yang terdiri dari faktor lingkungan masyarakat, keluarga, ekonomi, pemerintah. Proses peradilan tindak pidana untuk anak dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang Pengadilan Anak no 3 tahun 1997 dan cara pencegahannya yaitu menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan pemberian pendidikan anak lebih kearah moralitas, dan cara menaggulangi yaitu melalui control orang tua terhadap perilaku anak dan lebih intennya aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak dibawah umur di latar belakangi oleh faktor ekonomi, lingkungan masyarakat, kelurga, pemerintah dan telah berlakunya Undang-Undang no 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak. Pencegahannya adalah menciptakan lingkungan masyarakat yang baik, lingkungan rumah tangga yang baik, pemberian pendidikan keanak ke arah moralitas, bijaknya pemerintah dalam pemberantasan pornoaksi dam pornografi, usaha menaggulaginya adalah Penanaman nilai moral terhadap anak, rehabilitasi perilaku di lembaga anak, intennya penegak hukum dalam menagani kasus pidana anak.
Berdasrkan hasil penelitian hendaknya disarankan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan memberikan pendidikan moral kepada anak guna membentuk watak dan perilaku anak, proses peradilan anak dibuat berbeda dengan orang dewasa guna menghindari faktor mental psikologis anak, pemberian sex education mulai sejak dini dan memberikan akibat-akibat yang ditimbulkan dari sex education tersebut apabila dilakukan oleh anak.