SARI
Peralihan hak milik atas tanah yang dikarenakan jual beli tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang sengaja dilakukan oleh sastu pihak dengan maksud untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain. Di mana berpindahnya hak milik atas tanah tersebut diinginkan oleh kedua belah pihak melalui jual beli.
Hak milik, demikian pula setiap peralihan haknya, hapusnya hak, yang dikarenakan jual beli, harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang merupakan pelaksana dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah adalah kegiatan pencatatan mengenai peralihan hak atas tanah. Pencatatan peralihan hak atas tanah adalah suatu kegiatan pencatatan administrasi / yuridis bahkan kadang teknis atas beralihnya / berpindahnya kepemilikan suatu bidang tanah dari satu pihak ke pihak lain. Di mana dalam menyelenggarakan pendaftaran peralihan hak atas tanah ini, pencatatan administrasinya dibukukan ke dalam daftar isian. Daftar isian yang dimaksud di sini adalah daftar-daftar yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan administrasi mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ? (2) Hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes?.
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. (2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode observasi, metode kepustakaan,. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis kualitatif, karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Model analisis data tersebut sesuai untuk menggambarkan tentang pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli.
Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli, setelah dilakukan peralihan haknya oleh PPAT setempat yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang besangkutan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan akta yang bersangkutan, wajib mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan setempat khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Dalam memberikan pelayanannya melalu sistem loket yang telah disediakan dan pencatatan atau pembukuannya dicatat dalam daftar isian.
Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes cukup baik. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya sesuai dengan tata laksana dan ketentuan yang sudah ditentukan, yang dilaksanakan oleh Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan dan PPAT, serta adanya hubungan kerja sama yang baik antara pihak PPAT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, dalam hal ini Sub Seksi Peralihan Hak, pembebanan dan PPAT. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang mengakibatkan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berkesan lambat atau kurang lancar, yakni dari faktor intern (dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes), dan dari faktor ekstern (dalam hal ini masyarakat Kabupaten Brebes sendiri).
Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya meningkatkan jumlah pegawai/tenaga ahli yang menangani pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini dilakukan agar kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes berkesan sangat baik dan lancar dan juga untuk masyarakat Kabupaten Brebes hendaknya ketika akan melakukan peralihan hak atas tanahnya melalui jual beli, harus dilakukan dihadapan PPAT setempat sekaligus dilakukan pendaftaran peralihan haknya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Hal ini dilakukan agar peralihan hak tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan kekuatan hukum.