SARI
Seseorang mengajukan suatu perkara perdata ke Pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian perkara. Pemeriksaan perkara dalam Pengadilan diakhiri dengan putusan, namun hanya dengan putusan saja belum dikatakan persoalan tersebut selesai. Putusan tersebut harus mempunyai kekuatan hukum pasti setelah itu dilaksanakan atau dieksekusi.dalam pelaksanaan eksekusi dilaksanakan verzet, maka timbullah sengketa eksekusi maka sebab itu jalannya eksekusi jadi terganggu. Praktek verzet terhadap eksekusi tidak menghentikan eksekusi yang akan dimulai atau menghentikan eksekusi yang sudah berjalan, akan tetapi Ketua berwenang memerintahkan menunda eksekusi sambil menunggu putusan dari perlawanan atau verzet tersebut.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses mengajukan verzet terhadap eksekusi oleh pihak tereksekusi maupun pihak ketiga, (2) Bagaimana proses pemeriksaan perkara verzet terhadap eksekusi, (3) Apa akibat hukumnya jika verzet dikabulkan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitan ini berlokasi di Pengadilan Negeri Semarang.sumber data dalam penelitian ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Panitera Muda Perdata, Kuasa Hukum Pelawan maupun Terlawan. Pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data, sedangkan metode analisa data yaitu dipakai deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa verzet atau perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh pihak tereksekusi maupun pihak ketiga, cara pengajuannya sama seperti mengajukan gugatan biasa, verzet diajukan secara tertulis maupun lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang akan melaksanakan eksekusi. Pada prinsipnya tata cara pemeriksaan gugat perlawanan tunduk pada ketentuan tata tertib beracara yang diterapkan pada pemeriksaan gugat biasa. Verzet terhadap eksekusi jika dikabulkan oleh Pengadilan Negeri maka eksekusi ditunda sampai perkara perlawanan mendapat kekuatan hukum pasti.
Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa verzet atau perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh pihak tereksekusi maupun pihak ketiga, verzet diajukan secara tertulis maupun lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang akan melaksanakan eksekusi. Proses pemeriksaan sama seperti proses proses pemeriksaan gugatan biasa, hanya saja penyebutan pihak-pihak yang semula penggugat menjadi terlawan dan tergugat menjadi pelawan. Akibat hukum jika verzet atau perlawanan eksekusi dikabulkan maka pelaksanaan eksekusi menjadi lumpuh.
Saran dari hasil penelitian adalah (1) Hendaknya dalam mengajukan verzet terhadap eksekusi diperhatikan alasan-alasannya dan dasar hukumnya yang demi terwujudnya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (2) Dalam proses pemeriksaan perkara perlawanan hendaknya Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 195 (6), 206 dan 207 HIR. (3) Dalam penegakan hukum perdata dituntut adanya asas itikad baik dan kejujuran terhadap semua pihak baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan.