SARI
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana pelaksanaan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang?, (2)Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses peralihan hak milik yang melalui jual beli, (3)Hambatan apakah yang timbul dalam proses peralihan hak milik yang melalui jual beli serta langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan: (1)Untuk mengetahui proses peralihan hak milik yang melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, (2)Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses peralihan hak mlik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, (3)Untuk mengetahui hambatan yang timbul serta langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data secara dokumentasi dan wawancara.
Bahwa untuk memudahkan melakukan perbuatan hukum peralihan hak milik yang menjadi objek berpindah kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat aktanya dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak pembeli dan saksi. Akta tanah yang dikeluarkan oleh PPAT dibuat sebanyak dua lembar, yang semuanya asli. Satu lembar disimpan di Kantor PPAT, satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Untuk para pihak hanya diberi salinannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses peralihan hak milik yang melalui jual beli adalah ketidakpedulian pihak yang melakukan jual beli terhadap segala peraturan yang mengikat PPAT dan juga ketidaktahuan para pihak mengenai persyaratan yang ada.
Hambatan yang paling dominan dalam proses peralihan hak milik melalui jual beli yaitu karena masyarakat enggan untuk mengurus peralihan hak atas tanahnya yang disebabkan adanya biaya yang menurut mereka cukup tinggi dan hanya menyita waktu mereka saja, dan langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah Kantor Pertanahan bekerjasama dengan Kepala Desa untuk mengadakan penyuluhan tentang pertanahan.