ABSTRAK
Sengketa hukum atas tanah tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan konsep Negara Republik Indonesia yaitu negara hukum yang berorientasi kepada kesejahteraan umum sebagaimana yang tersurat di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Masalah pertanahan jika tidak diatur oleh negara dengan baik akan berakibat negatif. oleh sebab itu salah satu penyelesaian sengketa tanah yang baru digalangkan pemerintah sekarang ini adalah penyelesaian sengketa tanah melalui jalur alternatif yaitu melalui lembaga mediasi sesuai dengan pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Permasalahan yang dikaji dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah (1) Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati (2) Keuntungan dan kelemahan apa saja yang di dapat dari penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi (3) Bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam menangani penyelesaian sengketa melalui mediasi
Dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode Wawancara, observasi, Dokumentasi dan Kajian Pustaka. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Prosedur penyelesaian sengketa tanah, penulis dapat mengetahui dan memahami alur jalannya mediasi di kantor pertanahan kabupaten pati, keuntungannya adalah biayanya yang sangat murah, dan kantor Pertanahan itu sendiri sebagai seorang mediator yang independent.
Kesimpulan penulisan tugas akhir ini adalah tidak rumitnya prosedur penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga mediasi, biaya yang diperlukan lebih ringan serta para pihak dapat merumuskan sendiri putusan sengketa yang diinginkan,.
Saran dari penulis adalah sebagai seorang mediator, BPN tentunya mempunyai peran yang penting dalam memaksimalkan lembaga mediasi sebagai tempat penyelesaian sengketa, dan didalam bertindak sebagai seorang mediator atau penengah dalam penyelesaian masalah hendaknya dapat berperan dengan baik dan tidak memihak salah satu pihak.