ABSTRAK
Intervensi terhadap lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan tidak dapat dihindari. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan melaksanakan kegiatan pembangunan secara berkelanjutan. Tetapi, beberapa pelaku pembangunan masih melaksanakan kegiatan pembangunan dengan tidak berkelanjutan. Hal ini antara lain menyebabkan terjadinya kasus pencemaran dan perusakan lingkungan yang merupakan condisio sine quanon terjadinya sengketa lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat memberikan jawaban keadilan ditengah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan di Indonesia, kelemahan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan solusinya, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan interpretasi (gramatikal).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak yang bersifat sukarela dan hanya berlaku terhadap sengketa yang termasuk dalam ranah perdata. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan ditempuh berdasarkan kesepakatan para pihak dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (konsiliasi, negosiasi, mediasi, konsultasi, penilaian ahli). Akan tetapi, penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan di Indonesia jika ditinjau dari pengaturannya masih memiliki beberapa kelemahan. Meskipun demikian, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagai bagian inheren dari kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia masih mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Indonesia.