ABSTRAK
Perkembangan bidang industri meningkat dengan pesat. Akibat peningkatan industri yang pesat adalah timbulnya pencemaran dan atau perusakan terhadap lingkungan hidup yang akhirnya sangat merugikan bagi lingkungan dan masyarakat. Sejalan dengan itu terpeliharanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup memerlukan biaya atau dana pemulihan yang cukub besar, terkadang pihak pelaku usaha tidak mencadangkannya. Adanya dana tetap atau taktis yang tersedia untuk hal pencemaran dan/aau perusakan lingkungan hidup sangatlah diperlukan. Hal ini untuk mempermudah dalam hal memperbaiki atau memulihkan lingkungan hidup yang tercemar. Mengingat hal tersebut dan risiko dari suatu kegiatan industri maka diperlukan adanya jaminan asuransi. Salah satunya dalam konteks tulisan ini adalah asuransi lingkungan. Asuransi lingkungan sebagai instrument ekonomi akan berfungsi membantu pihak pelaku usaha di dalam mencadangkan dana tetap atau taktis apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) UUPLH yang mengharuskan pihak pelaku usaha bertanggung jawab secara langsung dan seketika atas kegiatan industrinya apabila terjadi pencemaran.
Dari permasalahan tersebut diatas, identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Apakah asuransi lingkungan dapat berfungsi sebagai sarana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup ?Apakah manfaat dari asuransi lingkungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup? Apakah PT. Multikarsa Investama sebagai industri tekstil telah menerapkan asuransi lingkungan hidup bagi kegiatan industrinya? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara, dan analisi data yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa di atas diperoleh kesimpulan bahwa Asuransi Lingkungan dapat berfungsi sebagai sarana penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, karena Asuransi lingkungan merupakan salah satu cara untuk menjamin biaya pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran Lingkungan Hidup. Asuransi Lingkungan memberikan banyak manfaat bagi pihak pelaku usaha dan juga pihak lain dan juga untuk pelestarian lingkungan hidup. Asuransi lingkungan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat untuk tetap dapat memperoleh manfaat ekologi dan ekonomi dari sumber daya alam dan lingkungan yang terdapat di sekitarnya. PT. Multikarsa Investama belum menerapkan asuransi lingkungan bagi proteksi lingkungan hidup dari kegiatan industrinya. Hal tersebut disebabkan karena banyak kendala yang dihadapi, berupa dana taktis atau tetap yang tidak tersedia bila terjadi pencemaran dan/atau perusakans lingkungan hidup.