ABSTRAK
Provisional Agreement on the Land Boundary between the Republic of Indonesia and the Democratic Republic of Timor-Leste ini artinya adalah perjanjian sementara tentang perbatasan darat antara Republik Indonesia dan Republik Demokratis Timor-Leste tentang perbatasan darat. Perjanjian itu memuat hal-hal yang telah disepakati dalam perundingan batas darat kedua negara yaitu suatu garis batas yang terdiri atas 907 titik-titik koordinat yang menjadi titik-titik koordinat dari garis batas darat kedua negara. Sifat sementara atau provisional dari persetujuan sementara dimaksud adalah karena masih banyak hal yang perlu dibenahi lagi dan juga perjanjian ini bersifat sebagai suatu perjanjian yang bersifat in-guardable, masih banyak ketidak tetapan dalam perjanjian ini.
Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan yang ada. Dalam Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengantisipasi dari Konferensi Vienna tahun 1968 yang menghasilkan Konvensi Vienna mengenai hukum perjanjian, tahun 1969 ( Vienna Convention on the Law of Treaties, 1969), yang mulai berlaku (entry into force) 27 januari 1980, tidak disebutkan tentang perjanjian internasional yang bersifat sementara. Menurut peneliti, pengakuan akan Provisional Agreement on the Land Boundary between the Republic of Indonesia and the Democratic Republic of Timor-Leste ini tentulah menjadi satu hal yang harus dibuktikan menurut hukum nasional Indonesia itu sendiri, menurut undang-undang yang berlaku serta menurut hukum internasional yang mengatur masalah perjanjian yaitu, Konvensi Vienna mengenai hukum perjanjian, tahun 1969. Banyak sekali permasalahan yang muncul dari Provisional Agreement on the Land Boundary between the Republic of Indonesia and the Democratic Republic of Timor-Leste yang masih bersifat sementara dan belum sepenuhnya rampung ini. Terutama masalah yang sering timbul di kawasan perbatasan berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban akibat belum pulihnya kondisi keamanan dan ketertiban wilayah, lemahnya penegakkan hukum, serta kualitas peraturan perundangundangan dan profesionalisme aparat penegak hukum yang masih rendah.
Provisional Agreement on the Land Boundary between the Republic of Indonesia and the Democratic Republic of Timor-Leste ini adalah suatu perjanjian internasional yang belum matang namun sah dan memuat unsur-unsur azas perjanjian internasional yang memang harus disertakan dalam setiap perjanjian internasional yang akan atau sedang dibuat.