ABSTRAK
Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia yang kini tengah menjadi perhatian dengan adanya tindakan pembatasan akses atas informasi dan juga pengawasan yang ketat hingga menyentuh ranah privasi dari para pengguna internet oleh aparat pemerintah, baik dengan ataupun tanpa peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Pembatasan hak atas informasi merupakan suatu kewenangan negara dan pemberlakuannya perlu didasarkan atas norma-norma sosial yang dapat diterima oleh seluruh warga negara, dengan tetap menjamin akses atas informasi yang dapat digunakan oleh setiap warga negara untuk mengaktualisasikan diri dan mengembangkan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Penelitian ini disusun menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer dari berbagai negara, literatur, dan studi kepustakaan melalui internet dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis dengan menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang akan dibahas. Analisis data dilakukan melalui metode normatif-kualitatif dengan bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah hak atas Informasi telah diakui oleh berbagai instrumen hukum baik di tingkat nasional maupun internasional seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenant of Civil and Political Rights, dan Konstitusi dari berbagai negara di dunia, termasuk Republik Indonesia. Hak atas informasi ini merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; dan negara memiliki yurisdiksi untuk menetapkan, menerapkan, dan mengadili atas setiap orang dan/atau tindakan yang terjadi dalam cyberspace sepanjang terdapat hubungan dalam nasionalitas dan/atau lokasi fisik dari pengunggah maupun pengunduh sebagai aktor utama dalam aktivitas dalam cyberspace. Salah satu bentuk penetapan hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintahan suatu negara adalah dalam kaitannya dengan pembatasan hak atas informasi (censorship dan/atau filterisasi) dalam cyberspace yang dapat dilakukan dengan berbagai metode.