ABSTRAK
Dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah dan perkembangan pembangunan yang terus ditingkatkan berdampak pada perubahan penggunaan tanah. Hampir semua pembangunan fisik memerlukan tanah. Mengingat tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya relatif tetap dan tidak mungkin bertambah, maka pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah sangat diperlukan. Pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah bertujuan agar perubahan penggunaan tanah dapat terkendali khususnya dalam perubahan penggunaan fungsi tanah pertanian ke non pertanian.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja syaratsyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian?; (2) Bagaimana prosedur dalam mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen?; (3) Kendalakendala apa saja yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Penelitian ini mempunyai tujuan : (1) Untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen; (2) Untuk mengetahui prosedur dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian; (3) Untuk mengetahui kendala-kendala yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dengan pendekatan kualitatif berupa data-data yang dideskripsikan dengan kata-kata sehingga akan mudah untuk menjelaskan maksud dari penulisan Tugas Akhir yang dibuat oleh peneliti.
Agar pelaksanaan penertiban, pengendalian, dan pencegahan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali maka harus ada izin untuk pengalihan fungsi tanah tersebut. Pengaturan pengalihan fungsi tanah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 590/11108/SJ tahun 1984 yang isinya memerintahkan kepada gubernur untuk membuat peraturan yang bertujuan agar perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali. Dalam permohonan izin pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian pemohon harus memenuhi syarat-syarat dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan ini berwenang mengeluarkan izin di bidang pertanahan, baik izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian maupun izin lokasi yang dikeluarkan oleh komponen penatagunaan tanah baik yang ada di kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota maupun yang ada di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi.
Simpulan dari penelitian ini adalah dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Saran yang dapat diberikan adalah agar semua pihak yang bersangkutan dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih selektif dalam pemberian izin. Hal ini dilakukan agar dengan adanya pengendalian fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak mempengaruhi produksi pangan dan juga pembangunan tetap bisa ditingkatkan, sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia seluruhnya.