SARI
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu menjadi terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana anak adalah pejabat polisi yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak ? (2) Bagaimana penyelesaian penyidikan dan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak ? dan (3) Apakah-hambatan-hambatan dalam melakukan penyidikan yang dihadapi Polwiltabes Semarang dalam mengatasi tindak pidana anak ? Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh pejabat penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak (2) Untuk mengetahui cara penyelesaian / penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pejabat penyidik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan (3) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan cara penanggulangannya yang dilakukan oleh Polwiltabes Semarang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Penelitian ini memberikan pemaparan gambaran mengenai situasi yang diteliti dalam bentuk deskripsi.
Penelitian ini berlokasi di Polwiltabes Semarang dan yang menjadi objek penelitian adalah penyidik dan anak yang terlibat dalam tindak pidana. Fokus dari penelitian ini adalah : (1) Pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan anak (2) Penyelesaian penyidikan dan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan (3) Hambatan-hambatan dan cara penanggulangannya yang dilakukan Polwiltabes Semarang dalam mengatasi tindak pidana anak. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari : (1) Data primer adalah data yang bersumber dari tangan pertama / langsung diperoleh dari objek penelitian atau instansi yang berkepentingan, data primer dapat diperoleh dengan cara wawancara ( interview ), Dokumen ( angket ), pengamatan ( observasi ) (2) Data sekunder adalah data yang diperoleh di luar responden bisa didapat dalam bentuk : Library, Literature, quesioner, Undang-Undang, maupun Arsip. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan tehnik triangulasi yaitu dengan menggunakan perbandingan : (1) Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara (2) Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi (3) Membandingkan apa yang dikatakan orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu (4) Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan. Analisa data berlangsung secara interaktif dimana pada setiap tahapan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, analisa data melalui kegiatan : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana anak didasarkan pada UU No. 3 Tahun 1997, KUHAP, dan KUHP yang secara garis besar pelaksanaannya adalah sebagai berikut : penyelidikan, penyidikan, penindaan, dan penyelesaian. Penyelesaian penyidikan yang dilakukan Polwiltabes Semarang dilakukan dalam dua bagian/bentuk yaitu penyelesaian secara preventif dan penyelesaian secara represif. Hambatan yang dihadapi adalah kurang terbinanya komunikasi yang baik dengan orang tua pelaku tindak pidana anak.
Dari hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa upaya represif yang di dilakukan Polwiltabes Semarang adalah dengan menyelesaikan tindak pidana anak melalui jalur hukum diantaranya : Pemeriksaan anak-anak nakal, penahanan anak-anak nakal, pengajuan anak-anak ke pengadilan anak-anak, pengusutan perkara kenakalan anak, sedangkan upaya prefentif yang dilakukan Polwiltabes Semarang adalah dengan bimbingan kepada anak-anak dan pengembangan kegiatan pemuda.
Dengan dilakukannya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang diungkap dalam penelitian, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut : (1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, hendaknya Polisi sebagai penegak hukum melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan anak selama dalam tahanan diberikan pengarahan dan bimbingan yang bermanfaat bagi anak dikemudian hari (2) Bagi orang tua, setelah mengetahui anaknya berperkara dengan hukum hendaknya jangan langsung menyalahkan anak semata, akan tetapi mengintropeksi diri berkenaan dengan pembinaan keluarga sehingga nantinya menghasilkan jalan keluar yang terbaik bagi anak (3) Masyarakat hendaknya turut berpartisipasi secara aktif untuk mendidik generasi muda, misalnya dengan jalan turut serta membantu pengembangan organisasi kepemudaan di daerah tempat tinggalnya (4) Bagi anak yang telah atau sedang berperkara dengan hukum hendaknya hal tersebut dijadikan pengalaman untuk melangkah dan menatap masa depan yang lebih baik dan hendaknya jangan malu-malu untuk tetap berpartisipasi dalam organisasi kepemudaan di daerah tempat tinggalnya.