SARI
Pelaksanaan pengangkutan barang khususnya melalui laut merupakan salah satu hal yang menarik untuk dicermati, karena risiko mengangkut barang melalui laut tidak seberat risiko mengangkut barang melalui darat dan udara. Oleh karena tiu peran tanggung jawab pengangkut melalui laut sangat penting.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut oleh PT. PELNI Cabang Semarang?, (2) Bagaimanakah tanggung jawab PT. PELNI Cabang Semarang dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut oleh PT. PELNI Cabang Semarang?, (3) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut oleh PT. PELNI Cabang Semarang. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut oleh PT. PELNI Cabang Semarang, (2) Untuk mengetahui tanggung jawab PT. PELNI Cabang Semarang dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut, (3) Untuk mengetahui Hambatanhambatan dalam pelaksanaan pengangkutan barang melalui laut oleh PT. PELNI Cabang Semarang.
Populasi penelitian ini adalah PT. PELNI Cabang Semarang. Ada dua variabel yang dikaji dalam penelitian ini yaitu penetapan fokus dapat membatasi studi, penetapan fokus berfungsi untuk memenuhi kriteria inkuiri-enklusi. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dan dianalisis menggunakan triangulasi.
Setiap pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab atas apa yang telah dijalankan perusahaannya, ini tidak terlepas juga oleh pimpinan PT. PELNI Cabang Semarang atas apa yang telah dijalankan, dalam hal ini tanggung jawab atas pengangkutan barang melalui laut yang diadakannya.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, jika semua pihak (pengangkut dan pengirim) melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan maka kegiatan pengangkutan barang melalui laut dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, hambatan-hambatan dalam melaksanakan pengangkutan barang melalui laut dapat ditanggulangi agar tidak ada pihak yang dirugikan.