SARI
BPD sebagai badan legislasi desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan. Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia BPD yang mempunyai kemampuan melaksanakan fungsi strategis sebagai legislator dan kontroling.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi BPD di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati (2) Apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (3) Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Penelitian ini bertujuan: (1) Mendeskripsikan pelaksanaan fungsi legislasi BPD di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati (2) Mendeskripsikan kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (3) Mendeskripsikan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.
Penelitian ini dilakukan di Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Fokus penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan fungsi legislasi BPD dalam pembuatan Peraturan Desa Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati (2) Kendala-kendala yang dihadapi oleh BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi (3) Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala pelaksanaan fungsi legislasi oleh BPD Desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan tipe penelitian adalah yuridis-sosiologis. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: (1) metode wawancara, (2) metode dokumen, (3) metode observasi. Responden dalam penelitian ini adalah: Anggota BPD dan Kepala desa Jatiroto Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Informan : Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat. Teknik pengolahan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) penyajian data, (4) penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuatan Peraturan Desa sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang benar dan telah sesuai dengan Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yakni melalui tahap inisiasi, sosio-politis dan yuridis. Pada tahap inisiasi, anggota BPD kurang aktif dalam menampung aspirasi masyarakat, inisiatif atau gagasan pembentukan Peraturan Desa lebih banyak berasal dari Kepala Desa. Pada tahap sosio-politis, diadakan rapat pembahasan yang bertujuan untuk menyempurnakan isi dan materi Peraturan Desa. Pengambilan keputusan tentang Peraturan Desa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak dicapai kesepakatan, maka diadakan voting. Pada tahap yuridis, Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan agar warga tahu kalau ada peraturan yang mengikat di Desa Jatiroto diadakan sosialisasi Peraturan Desa melalui rapat-rapat RT. Namun fungsi legislasi BPD belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensipnya BPD Jatiroto dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional atau kebiasaan ke dalam bentuk peraturan tertulis. Aturan yang hidup dalam masyarakat Desa Jatiroto antara lain, aturan tentang hibah untuk jalan umum, aturan tentang pologoro, aturan tentang hiburan semuanya belum berbentuk Peraturan Desa. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi legislasi BPD meliputi kendala masih rendahnya sumber daya manusia di bidang hukum, masih sangat minimnya fasilitas untuk kegiatan BPD yang kurang memadai, dana operasional yang tidak mencukupi, dan kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang legislasi. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala pelaksanaan fungsi legislasi adalah megadakan rapat koordinasi antara BPD dan Kepala Desa yang dilaksanakan dua kali dalam seminggu, mengadakan perampingan Perangkat Desa yang dipandang sebagai langkah yang mengarah pada efisiensi yakni dapat menghimpun dan menghemat sumber daya untuk dialokasikan pada bidang-bidang lain diantaranya bidang legislasi oleh BPD dan musyawarah untuk mufakat antara BPD, Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.
Simpulan dari hasil penelitian di atas adalah BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi yaitu proses pembuatan Peraturan Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan tahapan-tahapan yang benar yaitu tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan tahap yuridis. Namun fungsi legislasi BPD belum dapat berjalan secara maksimal, hal ini ditunjukan dengan kurang komprehensipnya BPD Jatiroto dalam membingkai peraturan-peraturan desa yang masih bersifat konvensional atau kebiasaan kedalam bentuk peraturan tidak tertulis. Aturan yang hidup dalam masyarakat Desa Jatiroto antara lain aturan tentang hibah untuk jalan umum, aturan tentang pologoro, aturan tentang hiburan semuanya belum berbentuk Peraturan Desa. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi legislas BPD meliputi kendala Intern yaitu rendahnya SDM di bidang hukum dan kendala ekstern meliputi fasilitas yang kurang memadai, dana operasional tidak mencukupi dan kurangnya bimbingan teknis dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang legislasi. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi kendala intern adalah dengan melalui pertemuan-pertemuan antara perangkat desa, anggota BPD dan masyarakat, sedangkan untuk mengatasi kendala ekstern dilakukan dengan perampingan Perangkat Desa dan musyawarah untuk pemecahan masalah dalam pembuatan Peraturan Desa.