SARI
Membentuk keluarga yang kekal, bahagia dan sejahtera merupakan tujuan pokok dalam rumah tangga. Untuk mencapai rumah tangga yang bahagia dan sejahtera diperlukan adanya kerjasama dan saling pengertian antara suami-istri, dan menghindari segala macam perselisihan dalam rumah tangga. Tujuan suci tersebut akan kandas di tengah jalan, apabila pasangan suami-istri tidak dapat mempertahankan hubungan keluarga secara harmonis dan berakhir dengan perceraian.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perceraian, (2) Bagaimana pelaksanaan perceraian di Pengadilan Agama?, (3) Apa dampak perceraian terhadap para pihak?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perceraian, (2) Pelaksanaan perceraian di pengadilan agama, (3) Dampak terhadap suami-istri yang melakukan perceraian, harta kekayaan, dan anak-anaknya.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut: pengumpulan data, pengeditan data, pengkategorian data, analisa data, dan membuat kesimpulan. Dalam penelitian ini sumber data didapat dari sumber data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif atau non statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dibagi menjadi dua yaitu cerai talak dan cerai gugat. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain: (1) Faktor moral meliputi poligami tidak sehat, (2) Faktor meninggalkan kewajiban meliputi kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, (3) Faktor penganiayaan, (4) Faktor terus menerus berselisih meliputi gangguan pihak ketiga, dan tidak ada keharmonisan.
Proses persidangan meliputi skema prosedur penyelenggaraan administrasi negara, tahap persidangan, jalannya sidang. Dampak perceraian sangatlah luas dan komplek, karena bukan hanya pasangan suami-istri yang bercerai saja yang merasakan akibat adanya perceraian tersebut tetapi juga berdampak terhadap harta kekayaan dan anak-anaknya.
Dengan memperhatikan hasil penelitian, kesimpulan, dan saran yang dapat peneliti berikan adalah (1) Orang tua hendaklah jangan memaksakan anaknya untuk kawin dengan orang yang tidak dicintainya, karena apabila diteruskan dapat berakibat buruk bagi mereka, (2) Bagi pasangan suami-istri hendaklah saling menghormati, saling memahami, dan saling terbuka dalam rumah tangga untuk memecahkan masalah yang dihadapi, sehingga tidak terjadi disharmonis dalam keluarga. Salah satunya adalah harus ada yang mengalah da saling menyadari satu sama lain, sehingga perselisihan cepat terselesaikan dengan damai, (3) Bagi masyarakat hendaknya dilakukan penyuluhan yang menyangkut hukum perceraian dengan segala aspeknya, guna merangsang kokohnya ikatan perkawinan dan mengurangi angka perceraian.