SARI
Hukum tanah nasional sebagai suatau perangkat hukum yang mengatur masalah tanah di Indonesia pun tidak lepas dari adanya tuntutan untuk dapat selalu menyesuaikan dengan kondisi dan lingkungan hukum masyarakat Indonesia saat ini. Salah satu hal didalam hukum tanah nasional yang harus diatur dalam perkembangan masyarakat modern saat ini adalah ketentuan mengenai sistem kredit modern dengan mnggunakan tanah sebagai jaminan atas kredit tersebut atau dikenal sebagai Hak Tanggungan. Hak Tanggungan dapat dilihat sebagai suatau hal yang menarik apabila kita bandingkan dengan ketentuan pertanahan yang selama ini ada. Dilihat secara sederhana Hak Tanggungan tidak hanya melibatkan kreditor dan debitor tetapi juga melibatkan lembaga yang memberikan legalitas hak atas penjaminan tersebut yaitu PPAT dan Kantor Pertanahan serta pihak-pihakyang lain Lembaga lembaga ketiga inilah yang menyebabkan pola hubungan Hak Tanggungan menjadi pola hubungan kredit yang terstruktur dan menarik. Dari mulai pengajuan kredit, pendaftaran sampai pada permohonan pengahapusan atau roya pihak-pihak yang mempunyai kewenangan disini saling bersimbiosis secara sinergis dan terstruktur.
Dalam Penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode atau teknik pengumpulan data yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan Tugas Akhir (TA) yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara. Data-data tersebut dapat diperoleh dari wawancara secara langsung (interview), observasi, dan buku literatur.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana proses pembebanan hak atas tanah oleh Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera? (2) Bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera? (3) Bagaimana proses pencatatan hapusnya Hak Tanggungan (roya) yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera?. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui proses pembebanan Hak Tanggungan yag dilakukan oleh kreditor dan debitor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera. (2) Untuk mengetahui tata cara pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera (3) Untuk mengetahui tata cara penghapusan Hak Tanggungan (roya) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegera.
Berdasarkan hasil penlitian di atas, dapat disimpulkan bahwa preoses pembebanan Hak Tanggungan diawali janji-janji yang dilakukan oleh kreditor dan debitor melalui PPAT, kemudian mengajukan pendaftaran permohonan Hak Tanggunan dan permohonan pengahapusan Hak Tangguan apabila utang-piutang tersebut telah hapus. Dengan hasil penelitian ini diharapkan, Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional perlu meningktkan profesionalisme dan mempunyai inovasi mutakhir dalam rangka percepatan dan kemudahan pelayanan Hak Tanggungan di kabupaten Banjarnegara melalui penerapan teknologi terkini dan pembenahan terhadap sumberdaya manusianya. Masyarakat khsusnya di Kabupaten Banjarnegara perlu menyadari bahwa sertipikasi hak atas tanah tidak hanya dalam rangka proses kredit pada kreditor tetapi lebih dari itu sertipikasi hak atas tanah dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemilikan hak atas tanah. Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) serta pihak yang berkepentingan didlaam Hak Tanggungan hendaknya lebih arif dan bijaksana serta mampu bersinergi dengan pemerintah dalam rangka proses hak tanggungan, sehingga mekanisme hukum Hak Tanggungan tidak hanya dijadikan sebagai lahan profit semata.