SARI
Penelitian ini timbul karena adanya perjanjian lisensi hak cipta atas lagu. Pada tingkat kehidupan masyarakat seperti sekarang ini lagu atau musik bukan lagi sekedar sebagai sarana hiburan. Lebih dari itu musik atau lagu sekarang ini telah mampu menampakkan diri sebagai potensi ekonomi dan sosial bahkan politik bagi suatu negara. Dari segi ekonomi, hak cipta atas lagu atau musik telah membuktikan kemampuannya untuk memberikan berbagai kemungkinan finansial yang tidak terbatas sifatnya. Dari segi sosial hak cipta atas lagu atau musik mampu memberikan citra yang baik dengan memberikan status sosial tertentu kepada pemilik atau pemegang hak ciptanya dari lagu tersebut. Begitu pula secara politis hak cipta lagu memberikan cermin terutama bagi pemerintah yaitu tentang seberapa jauh upaya-upaya yang telah dilakukan dalam membina dan menata kehidupan masyarakatnya.
Dalam perkembangannya, bidang lagu atau musik telah menjadi lahan yang kian subur dan juga menarik minat untuk industri rekaman ataupun untuk “Show Business”. Bagi setiap orang yang berkecimpung dalam dunia ini terutama pihak yang berkaitan langsung dalam dunia permusikan seperti pencipta lagu maupun pemakai lagu (user) akan mendapat manfaat yang besar sekali dari lahan yang baru ini. Hubungan antara pencipta lagu dan pemakai lagu biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian atas hak cipta lagu ini oleh kalangan yang berhubungan erat dengan hak cipta atas lagu dinamakan “Perjanjian Lisensi Hak Cipta Atas Lagu”.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user) di Indonesia?, (2) Apakah peranan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dalam perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user)?, (3) Bagaimana perlindungan hak cipta yang diberikan pada pencipta lagu dan pemakai lagu (user)?
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user) di Indonesia, (2) Untuk mengetahui peranan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user), (3) Untuk mengetahui perlindungan hak cipta yang diberikan kepada pencipta lagu dan pemakai lagu/pemegang hak cipta.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan mengambil lokasi di kantor YKCI Jakarta. Fokus dalam penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user) di Indonesia dan peranan YKCI dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu antara pencipta lagu dan pemakai lagu (user), serta perlindungan hak cipta yang diberikan pada pencipta lagu dan pemakai lagu (user). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, metode wawancara, metode observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian lisensi hak cipta atas lagu terdapat 2 hak pokok yang sangat penting yaitu : (1) Hak mengumumkan (performing right), (2) Hak memperbanyak (mechanical right). YKCI mempunyai tugas dan wewenang yaitu (1) mengeluarkan sertifikat lisensi yang merupakan jaminan ijin untuk mengumumkan musik dari para pencipta lagu maupun pemegang hak cipta yang repertoirnya dikelola oleh YKCI, (2) memungut royalty dari penerimaan lisensi secara teratur tiap tahunnya, (3) meminta daftar lagu-lagu yang dipergunakan oleh penerima lisensi, (4) melakukan revisi, perubahan, penambahan ataupun pengurangan tarif dengan pemberitahuan secara tertulis kepada penerima lisensi, (5) menyesuaikan tarif sesuai dengan inflasi tiap tahunnya secara otomatis, (6) berhak memasuki tempat pertunjukan yang dikelola oleh penerima lisensi dalam waktu dan jumlah yang wajar untuk melakukan perhitungan dan pendistribusian royalty, (7) memberikan ijin kepada penerima lisensi untuk memindahkan, mengalihkan, mensub-lisensikan perjanjian lisensi maupun segala hak yang diberikan dalam sertifikat lisensi, (8) mengeluarkan surat pemberitahuan, (9) berhak mengeluarkan surat peringatan apabila penerima lisensi tidak melaksanakannya sesuai dengan perjanjian, (10) berhak mengeluarkan surat tuntutan apabila penerima lisensi tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, (11) berhak menahan uang yang disetorkan oleh penerima lisensi apabila penerima lisensi melanggar perjanjian. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta (user) didasarkan kepada perlindungan hukum atas hak cipta yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1997 khususnya pada Pasal 11 ayat (1) huruf d yang menetapkan bahwa dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang meliputi karya ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
Saran yang akan disampaikan penulis untuk Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) adalah perlu sering dilakukannya pertemuan antara pencipta lagu dengan pemakai lagu (user) dalam suatu bentuk seminar yang membahas tentang hak-hak para pencipta dan kendala-kendala yang ada serta berusaha mencari jalan keluarnya, perlu adanya pembinaan dan penyuluhan kepada para pencipta lagu tentang pentingnya pendaftaran hak cipta baik pada direktorat hak cipta, departemen kehakiman serta pendaftaran sebagai anggota YKCI kepada para pencipta lagu di Indonesia.