SARI
Rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia sesudah pangan oleh karena itu untuk menjamin pemilikan rumah tinggal bagi warga negara Indonesia perlu menjamin kelangsungan hak atas tanah tempat rumah tinggal tersebut berdiri. Tanah-tanah perumahan yang dikelola oleh pengembang perumahan diberi status Hak Guna Bangunan, sehingga pada tahun 1997 pemerintah telah mengatur kebijaksanaan Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Sangat Sederhana dan Rumah Sederhana melalui KMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1997 dan KMNA/KBPN Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal. Adanya keputusan tersebut sangat bermanfaat bagi para pemilik tanah beserta rumah tinggal yang berada di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang dan bagi warga negara Indonesia yang mempunyai tanah dengan kepemilikan Hak Guna Bangunan untuk rumah tinggal mendapat kemudahan dalam memperoleh perubahan hak atas tanahnya menjadi Hak Milik.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana proses pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) atas tanah untuk rumah tinggal di Perumahan Pucang Gading Kabupaten Demak ?, (2) Kendala-kendala apa yang dihadapi warga Perumahan Pucang Gading dalam pelaksanaan perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) ?. Penelitian ini bertujuan : (1) untuk mengetahui proses pelaksanaan perubahan hak atas dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik di perumahan Pucang Gading, dan (2) untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi warga Pucang Gading dalam pelaksanaan perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode observasi, metode studi dokumentasi. Dalam penelitilan ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis kualitatif, karena untuk menggambarkan tentang Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah terdapat warga perumahan Pucang Gading yang telah melakukan perubahan hak atas tanahnya, hal ini disebabkan karena warga tersebut kebanyakan sudah mengetahui adanya perbedaan antara kepemilikan Hak Guna Bangunan dan Hak Milik. Sedangkan proses perubahan hak atas tanah yang dilakukan oleh warga perumahan Pucang Gading dalam pelaksanaannya berdasarkan KMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1997, namun walaupun demikian masih terdapat beberapa warga yang belum merubah status Hak Guna Bangunannya menjadi Hak Milik. Akan tetapi kepemilikan tanah dengan sertipikat Hak Milik oleh warga di perumahan Pucang Gading lebih banyak dibandingkan dengan sertipikat Hak Guna Bangunan, hal ini disebabkan setelah adanya ketetapan pemerintah pada tahun 1998 tetang pemberian Hak Milik maka jika pemohon mendaftarkan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan langsung dapat memberikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggalnya kepada pemohon. Dalam proses pelaksanaan perubahan hak atas tanah tersebut ternyata terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh warga maupun pihak Kantor Pertanahan yaitu seringkali pihak warga tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam perubahan hak atas tanah yang harus dipenuhi sebagai pemohon perubahan hak dan sertipikat yang diserahkan ke Kantor Pertanahan tidak sertipikat Hak Guna Bangunan yang asli.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya KMNA/KBPN Nomor 9 Tahun 1997, sangat menguntungkan bagi para pemilik rumah dan bangunan di perumahan Pucang Gading untuk memperoleh hak atas tanahnya dengan Hak Milik melalui proses perubahan hak atas tanah, untuk itu pada tahun 1997 banyak warga Pucang Gading yang telah merubah hak atas tanahnya menjadi Hak Milik. Adapun kendala-kendala yang dihadapi warga dalam proses pelaksanaan perubahan hak atas tanah adalah kurang dipenuhi syarat-syarat yang ada dalam mengajukan perubahan hak atas tanah dan sertipikat Hak Guna Bangunan yang diajukan bukan aslinya.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan pihak Kantor Pertanahan serta masyarakat. Para mahasiswa diharapkan dapat mengetahui tentang Proses Pelaksanaan Perubahan Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, dan bagi pihak Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan perubahan hak atas tanah diharapkan dapat memberikan informasi dan penyuluhan mengenai proses awal mengajukan perubahan hak atas tanah beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga. Demikian juga bagi warga perumahan Pucang Gading maupun masyarakat diharapkan jika telah mengetahui peraturan tersebut dapat menginformasikan atau memberitahukan kepada pihak warga atau masyarakat yang berhak untuk merubah Hak Guna Bangunannya menjadi Hak Milik.