ABSTRAK
Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 pengertian hak milik dirumuskan pada pasal 20 ayat (1) yaitu hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial. Fungsi sosial disini berarti penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat dari pada haknya. Untuk melaksanakan pemberian hak milik atas tanah negara agar tidak menimbulkan berbagai masalah atau sengketa tanah, diperlukan adanya pengaturan yang tegas dan landasan hukum yang kuat dibidang pertanahan. Tanah negara adalah tanh yang langsung dikuasai negara, langsung dikuasai artinya tidak ada pihak lain diatas tanah itu, tanah itu disebut juga tanah negara bebas.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimana tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal? (2) Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal?
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1)Untuk mengetahui tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal (2)Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melalui beberapa tahap yaitu mulai dari syarat-syarat permohonan hak milik, syarat-syarat pemberian hak milik, pengukuran, pemberian Surat Keputusan hak milik atas tanah negara serta memenuhi kewajiban penerima hak atas tanah itu. Sedangkan hambatan yang dihadapi dalam tata cara pemberian hak milik atas tanah negara adalah kurangnya kelengkapan data dari pemohon baik data fisik maupun data yuridis tanah, belum diselesaikannya biaya yang dikenakan untuk pemasukan kas negara serta masih adanya sengketa tanah.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa tata cara pemberian hak milik atas tanah negara di Kantor Pertanahan Tegal sangat penting, hal ini bertujuan agar lebih mengarah pada tertib dibidang hukum pertanahan. Untuk itu hendaknya lebih meningkatkan usaha-usaha dalam memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya mengenai arti pentingnya tanda bukti hak milik atas tanah melalui penyuluhan-penyuluhan.