ABSTRAK
Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandang dan pangan manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kepemilikan tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka mereka harus mempunyai bukti yang disebut sertipikat. Bahwa rumah tinggal diperlukan masyarakat, maka tanah digunakan sebagai rumah tinggal dari status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
Masalah yang dikaji dalam tugas akhir ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Semarang? (2) Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Semarang? Berkaitan dengan masalah tersebut, tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Metode yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, studi pustaka dan metode analisis data yaitu pengumpulan data, pengeditan data, verifikasi data.
Prosedur peningkatan hak guna bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah sebagai berikut : (1) Pemohon mengajukan permohonan pelaksanaan hak guna bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kota Semarang, (2) Kasubsi pendaftaran hak dan informasi bertugas meneliti syarat-syarat yang telah diajukan oleh pemohon, (3) Rapat Panitia Pertimbangan Hak Atas Tanah, (4), Kepala Kantor Pertanahan membuat SK Hak Atas Tanah, (6) Menyerahkan SK Hak Atas Tanah kepada pemohon. Kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak adalah, (1) Belum adanya sertipikat hak guna bangunan yang asli saat mengajukan peningkatan hak atas tanah, (2) Pemberian hak untuk rumah tinggal harus berstatus Hak Guna Bangunan yang masih berlaku atau habis jangka waktunya, (3) Pada saat mengajukan permohonan, dalam pelayanannya Kantor Pertanahan sering tidak tepat waktu.