SARI
Di negara yang berlandaskan hukum, maka sudah selayaknya jika hukum di jadikan supremasi, dimana setiap orang di harapkan tunduk dan patuh terhadap hukum tersebut. Hal ini terjadi bila tersedia perangkat hukum yang mengatur seluruh sektor kehidupan, diantaranya adalah sektor kesejahteraan rakyat. Salah satu dari bagian sektor kesejahteraan yaitu kesehatan, maka di sini di perlukan perangkat hukum kesehatan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera khususnya melalui hukum kesehatan, dokter merupakan salah satu faktor penting yang harus di soroti bersama. Karena dalam praktik kedokteran kesalahan dokter dalam menjalankan tugas dapat mengakibatkan sesuatu yang fatal.
Maka pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah cara dokter melaksanakan dan mempertahankan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran? (2) Bagaimanakah cara dokter memberi keterangan, informasi atau pendapat terhadap kondisi pasien sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran? (3) Kendala apa yang di hadapi oleh profesi dokter dalam melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui cara dokter melaksanakan dan mempertahankan sumpah dan Kode Etik Kedokteran; (2) Untuk mengetahui cara dokter dalam memberikan keterangan kepada pasien sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran; (3) Untuk mengetahui kendala yang di hadapi dalam melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran.
Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan pelaku yang diamati. Penelitian ini memberi pemaparan gambaran mengenai situasi yang di teliti dalam bentuk deskripsi. Penelitian ini berlokasi di Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang, dan yang menjadi objek penelitian adalah dokter. Fokus penelitian ini adalah: (1) Cara dokter dalam melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran; (2) Cara dokter memberi keterangan Informsi, pendapat,terhadap kondisi pasien sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran; (3) Kendala yang dihadapi dokter dalam melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran. Sumber data di peroleh dari tiga orang dokter, dan tiga orang pasien. Alat dan tekhnik pengumpulan data di peroleh dari (1) Wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data dan informasi cara dokter melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran, cara dokter memberi keterangan, informasi sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran, mengetahui kendala dokter dalam menjalankan sumpah dan Kode Etik Kedokteran; (2) Observasi yaitu pengamatan dan pencatatan secara sistematik langsung ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang; (3) Dokumen untuk mendapatkan data tentang peranan dokter dalam menegakan hukum kesehatan. Objektivitas dan keabsahan data menggunakan tekhnik triangulasi yaitu dengan menggunakan perbandingan: (1) Membandingkan data hasil pengamatan dengan data wawancara; (2) Membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen yang berkaitan. Analisis data berlangsung secara interaktif dimana pada setiap tahapan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, analisis data melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara dokter melaksanakan dan mempertahankan sumpah dan Kode Etik Kedokteran adalah dokter mendapatkan perlindungan hukum, dokter di tuntut untuk menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran serta dokter memberikan pelayanan penuh tanggung jawab. Penyampaian keterangan, informasi, pendapat terhadap kondisi pasien adalah di sampaikan menurut kondisi yang ada sesuai dengan hasil diagnosa, baik secara lisan dan tertulis,termasuk tujuan di adakannya upaya medis dan efek yang mungkin akan terjadi dari upaya medis yang akan di lakukan. Kendala yang di hadapi dokter dalam melaksanakan sumpah dan Kode Etik Kedokteran adalah pasien sulit menerima informasi medis, faktor tanggung jawab dokter kurang.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat di simpulkan bahwa memperoleh perlindungan hukum, memberikan pelayanan medis sesuai standar, memperoleh informasi yang lengkap, menerima imbalan jasa, merujuk ke dokter lain bila di rasa tidak mamapu, melakukan atas dasar peri kemanusiaan, menambah ilmu pengetahuannya merupakan cara dokter menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan sumpah dan Kode Etik Kedokteran. Di sampaikan secara lisan, memberikan second opinion, menjelaskan efek samping dari upaya medis, menjelaskan hak–hak pasien, menjelaskan hasil tujuan yang akan di capai dari upaya medis merupakan cara penyampaian informasi, pendapat dokter terhadap pasien. Sedangkan kendala yang di hadapi adalah sulit di terima oleh pasien, nama baik dan reputasi menjadi taruhannya.
Dengan di lakukannya penelitian ini dan terjawabnya permasalahan yang di ungkap dalam penelitian, maka penulis menyampaikan saran sebagai berikut: (1) Kepada pihak Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada dokter dan pasien demi mewujudkan masyarakat yang sehat; (2) Kepada dokter agar lebih meningkatkan profesionalisme dokter; (3) Kepada para pasien untuk lebih teliti dan jeli dalam memilih setiap tindakan medis yang akan di lakukan.