SARI
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibeban pada hak atas tanah. Pada tanggal 19 April 1996 diundangkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau lebih singkatnya disebut UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan). UUHT berusaha memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada semua pihak dalam memanfaatkan tanah sebagai obyek hak tanggungan.
Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana terjadinya jaminan tanah dengan hak tanggungan?, (2) Hambatan atau kesulitan apa yang dihadapi oleh para pihak terkait sehubungan dengan jaminan tanah dengan hak tanggungan? Penelitian ini bertujuan: (1) Ingin mengetahui terjadinya jaminan tanah dengan hak tanggungan, (2) Untuk mengetahui hambatan/kesulitan apa yang dihadapi oleh para pihak sehubungan dengan jaminan tanah dengan hak tanggungan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari 2 sumber, (1) informan, (2) dokumen. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dan proses analisis data melalui tiga alur (1) reduksi data, (2) sajian data, (3) penarikan data atau simpulan.
Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembebanan hak tanggungan melalui 2 tahap, (1) tahap pemberian hak tanggungan dengan dibuatnya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT, (2) tahap pendaftarannya yang dilakukan oleh kantor pertanahan kota setempat dan merupakan lahirnya hak tanggungan. Tanah yang belum bersertifikat bisa dijadikan agunan sepanjang masih bisa diurus persertifikatannya. Kreditor harus selalu waspada begitu debitor menunjukkan tanda-tanda wanprestasi, hak tanggungan harus segera didaftar.
Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa, dalam menerima suatu tanah sebagai agunannya pihak kreditor perlu bersikap hati-hati dan selektif untuk menghindari timbulnya sengketa di kemudian hari bila ternyata debitor melakukan wanprestasi. Dan kreditor harus waspada terhadap kebenaran keberadaan barang yang dijadikan jaminan. Dan saran-sarannya adalah apabila terjadi sengketa antara pihak sebaiknya diselesaikan dengan cara damai, karena penyelesaian secara damai jauh lebih menguntungkan daripada melalui pengadilan ataupun lelang eksekusi.