SARI
Adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi, mengakibatkan banyak penduduk yang kekurangan tempat tinggal. Di sisi lain ada penduduk yang kelebihan tempat tinggal. Bagi mereka yang kelebihan tempat tinggal, mereka menyekan rumah - rumah tersebut kepada orang yang membutuhkan. Dengan adanya keadaan yang demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah.
Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1. Bagaimanakah prosedur perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan kesesi Kabupaten Pekalongan?, 2. Hukum apa yang digunakan dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan?, 3. Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan?. Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Mengetahui bagaimana prosedur untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, 2. Mengetahui hukum apa yang digunakan dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, 3. Mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini enggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata - kata tertertulis atau lisan dari orang - orang dan perilaku yang dapat diamati. Metode pengumpulan data meliputi: 1. Data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan,2. Data primer, yaitu penelitian lapangan, adapun cara untuk memperoleh atau mendapatkan data tersebut, penulis menggunakan cara, yaitu dengan : daftar pertanyaan, observasi langsung, wawancara bebas terpimpin. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif interaktif yang terdiri dari tiga kegiatan setelah kegiatan pengumpulan data, yaitu : reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur perjanjian sewa menyewa rumah yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan adalah dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara pihak penyewa dengan pihak pemilik rumah untuk membuat suatu kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa itu jadi menyewa rumah atau tidak. Hak dari pihak yang menyewakan rumah adalah menerima pembayaran uang sewa rumah tepat pada waktunya sesuai dengan yang dijanjikannya pada pemilik rumah. Menerima kembali rumah yang disewakan itu dalam keadaan rumah pada waktu seperti rumah itu diserahkan pemilik rumah kepada penyewa rumah.
Sedangkan kewajiban dari pihak yang menyewakan rumah adalah bahwa ia berkewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan tersebut pada penyewa rumah. Serta pemilik rumah juga berkewajiban untuk melakukan perbaikan -perbaikan pada rumah yang disewakan itu. Bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pada umumnya yaitu dalam bentuk akta dibawah tangan dan dilakukan dengan lisan dan tidak dibuat dalam akta notaris. Masyarakat di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan memilih cara seperti tersebut di atas karena lebih mudah alam pembuatannya dan tidak memerlukan waktu yang lama serta biaya menjadi murah.
Untuk lebih menjamin kepastian hukum perjanjian sewa menyewa rumah harus dibuat secara tertulis dan kalau perlu selain ditandatangani oleh dua orang saksi dan sebaiknya disahkan atau setidaknya diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan setempat.