SARI
Peralihan hak milik atas tanah yang dikarenakan jual beli tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang sengaja dilakukan oleh satu pihak dengan maksud untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain. Di mana berpindahnya hak milik atas tanah tersebut diinginkan oleh kedua belah pihak melalui jual beli.
Permasalahan yang dikaji dalam tugas akhir adalah: (1) bagaimanakah proses jual beli tanah di Kantor PPAT? (2) bagaimanakah prosedur balik nama sertipikat berdasarkan akta jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang? Berkaitan dengan masalah tersebut, tugas akhir ini bertujuan untuk: (1) mengetahui proses jual beli tanah yang berlangsung di Kantor PPAT; (2) untuk mengetahui prosedur balik nama sertipikat berdasarkan akta jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam adalah pengumpulan data, yaitu observasi dan wawancara. Metode analisis data yaitu pengumpulan data, pengeditan data, vertifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli, setelah dilakukan peralihan haknya oleh PPAT setempat yang dibuktikan dengan akta jual beli, selanjutnya PPAT yang bersangkutan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan akta yang bersangkutan, wajib mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas-berkas pemohon yang diperlukan. Dalam memberikan pelayanannya melalui sistem loket yang telah disediakan dan pencatatan atau pembukuannya dicatat dalam daftar isian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik, karena jual beli di kantor pertanahan Kabupaten Semarang cukup baik. Hal ini sesuai dengan tata laksana dan ketentuan yang sudah ditentukan, yang dilaksanakan oleh Kasubsi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pembinaan PPAT, serta adanya hubungan kerja sama yang baik antara pihak PPAT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Saran yang dapat disampaikan adalah masyarakat hendaknya ketika akan melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli, harus dilakukan dihadapan PPAT setempat sekaligus dilakukan pendaftaran peralihan haknya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan agar peralihan hak tersebut mendapat jaminan kepastian hukum dan kekuatan hukum. Diharapkan untuk membuat akta tanah, karena hal ini sangat penting agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang masih banyak terjadi di masyarakat.