SARI
Tujuan utama pembentukan undang-undang pers untuk memberikan jaminan hukum kepada pers nasional agar menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dan dapat melaksanakan tugas kewajibannya serta menggunakan hak-haknya. Dalam perkembangannya, kehidupan pers sangat rentan terhadap perubahan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika pengaturaimya yang sangat tergantung pada keadaan atau konstelasi politik yang berkembang.
Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers yang semakin meluas, salah satunya yaitu pers bertugas dan berkewajiban memperjuangkan terwujudnya tata intemasional baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya kepada kekuatan diri sendiri dalam menjalin keijasama regional, antar regional dan intemasional, khususnya di bidang pers, maka pemermtah memandang perlu untuk mengadakan pembahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahim 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982, yang temyata tidak memadai dalam meningkatkan kehidupan pers yang lebih demokratis, terkait dengan itu periu diganti sehingga ditetapkanlah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Apakah implikasi bedakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers terhadap kebebasan pers khususnya pada Harian Kedaulatan Rakyat di Kota Semarang ? (2). Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi berhubungan adanya implikasi beriakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers terhadap kebebasan pers khususnya pada Harian Kedaulatan Rakyat di Kota Semarang? (3). Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut?. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui implikasi berlakunya Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999 terdapat kehidupan pers pada Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat Semarang. (2). Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang terjadi berhubungan adanya implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers terhadap kebebasan pers khususnya pada Harian Kedaulatan Rakyat di Kota Semaraiig. (3). Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang dan perilaku yang diamati. Penelitian mi berlokasi di Kantor Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat Semarang. Sumber Data diperoleh dari: (1). Pengumpulan data, (2). Wawancara, (3). Dokumentasi.
Sedangkan objekdfitas dan keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan-data dengan caca membandingkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang selanjutnya dianalisis secara interaktif mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dan pembahasan memuijukan bahwa: (1). Kebebasan pers menurut Pemimpin Umum Redaktur Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Semarang lebih ditekankan pada kebebasan untuk memperoleh informasi. Namun demikian dalam memperoleh mfonnasi tersebut, pers tetap harus berpegang pada prinsip tanggung jawab sosial sebagai bagian dari proses demokratisasi dan mengenai penilaian terhadap perubahan penerbitan pers setelah berlakunya Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Pers meropakan pilar keempat (thefourth estate) demokrasi setelah pilar-pilar legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemberitaan pers tidak dapat dikontrol oleh alat kekuasaan maupun para pemilik modal. Kebebasan pemberitaan media pers juga terjadi pada saat ini, lain halnya dengam situasi pada waktu sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun. 1999, kondisi pers tidak bebas bergerak tidak dapat melakukan kritik pada pemerintah yang berkuasa. (2). Secara garis besar pemberitaan pers telah mencerminkan proses demokratisasi, pemberitaan pers tidak lagi dikontrol oleh pemerintah, keberpihakan pers didasarkan pada kebenaran dengan mendasarkan pada nilai-nilai moral dan etika serta hukum, pembedtaan diusahakan berimbang, teijadi pertumbuhan dan perkembangan kebebasan pers secara wajar. Masyarakat dapat memperoleh informasi secara benar, pemberitaan menciptakan rasa aman, sejahtera dan damai. Namun demikian terdapat beberapa kelemahan, yaitu masih tendapatnya hambatan yang masih dalam taraf wajar, kurangnya sosialisasi Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta masih perlu dibenahinya profesionalisme insan pers dan aparat penegak hukum yang berkualitas untuk mendukung penerapan hukum pers dalam masyarakat. (3). Upaya yang dilakukan adalah mengikuti dan menjalani isi dari peraturan yang berlaku menurut Undang-Undang NO. 4.0 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, dengan demikian akan tercipta adanya keseimbangan hak dan kewajiban dari negara dan rakyatnya. Negara berhak untuk menuntut setiap warga negara untuk melaksanakan kewajiban mereka kepada negara, namun rakyatpun berhak untuk menuntut agar negara juga menghonnati hak-hak mereka yang dijamin oleh hukum seperti halnya kebebasan pers.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa Implikasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada penerbitan Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Semarang telah sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hal ini tercermin dan hasil jawaban rcsponden yang menyatakan bahwa selama mi kebebasan pers dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai prinsip-prinsip kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.