SARI
Hak-hak narapidana Wanita sebagai warga Negara Indonesia yang hilang kemerdekaannya karena melakukan tindak pidana, haruslah dilakukan sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Sering dijumpai dalam Lembaga Pemasyarakatan bahwa hak narapidana belum diberikan sesuai dengan hak mereka sebagai warga Negara. Hal ini desebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kurang dipahaminya peraturan mengenai hak-hak narapidana yang tertuang dalam undang-undang oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan atau bahkan oleh para narapidana sendiri.
Permasalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah ( 1 ) bagaimanakah praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana wanita menurut Undang-Undang no. 12 tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang. (2) Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang Klas IIA Semarang terhadap narapidana wanita. Penelitian ini bertujuan ( 1 ) untuk mengetahui informasi tentang pelaksanaan pembinaan narapidana sesuai dengan undang-undang No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (2) untuk memperoleh informasi tentang pembinaan narapidana berkaitan dengan hak-haknya di Lembaga Pemasyarakatan wanita Kelas IIA Semarang. Penelitain ini menggunakan metode penelitian kualitatif . Lokasi dalam penelitian ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi, observasi dan wawancara. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode analisis interaktif dan disajikan dalam bentuk data yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak narapidana diberikan dengan adanya pembatasan-pembatasan pada hak-hak tertentu. Adapun untuk kegiatan pembinaan dalam lembaga meliputi pendidikan agama, rekreasi, ketrampilan dan olah raga. Untuk kegiatan diluar lembaga meliputi cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat. Secara umum para narapidana merespon kegiatan pembinaan dan memandang bahwa kegiatan tersebut masih diperlukan agar mereka mempunyai bekal baik mental, fisik, maupun sosial yang baik.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan secara umum praktek penyelenggaraan pembinaan narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, secara khusus ada beberapa hal yang kurang sesuai antara lain dibatasinya informasi khususnya dari majalah dan koran. Secara umum perlindungan hak-hak narapidana yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan secara khusus ada hal-hal yang tertentu yang dalam prakteknya dibatasi seperti dibatasinya tontonan televisi yang hanya pada acara-acara tertentu saja, kurangnya bahan bacaan yang tersedia di perpustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan pentingnya mensosialisasikan kegiatan pembinaan narapidana pada masyarakat, sebagai salah satu unsur partisipasi masyarakat dengan mengikutsertakan seluruh kemampuan dan dana masyarakat untuk ikut peduli terhadap kegiatan pembinaan narapidana, misalnya dengan cara masyarakat berperan sebagai penyelenggara pemeran untuk memasarkan karya ketrampilan para narapidana. Pentingnya peran kalangan swasta sebagai pihak ketiga untuk ambil bagian dalam proses pembinaan narapidana dengan mengadakan kerja sama dalam proses pemasyarakatan narapidana, misalnya pihak swasta membantu menyediakan sarana ketrampilan dan sebagai timbal baliknya para narapidana dipekerjakan pihak swasta tersebut.