SARI
Dalam setiap kehidupan manusia tanah senantiasa mempunyai fungsi yang sangat penting baik sebagai tempat tinggal, tempat usaha ataupun untuk keperluan lainnya.Kebutuhan tanah untuk tempat tinggal inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat.Tidak jarang terjadi pemecahan tanah menurut kehendak pemiliknya, sehingga mengabaikan peraturan yang berlaku terutama penyediaan kawasan perumahan yang beraspek pada penataan lingkungan, seperti adanya jalan, saluran air, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.
Dalam rangka penataan tanah dan lingkungannya yang lebih baik dan teratur kemudian dikeluarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.Konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi atau menghindari kemungkinan timbulnya daerah kurang teratur bahkan kumuh. Jika hal itu terlanjur dibiarkan maka penanganannya akan lebih sulit dari berbagai aspek.
Kegunaan yang diperoleh dari Konsolidasi Tanah ini dirasakan baik oleh pemerintah maupun peserta konsolidasi. Bagi pemerintah kegunaannya adalah memperlancar pembangunan perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ada karena tidak terhambat oleh penyediaan dana untuk pembebasan tanah; penghematan dana pemerintah karena tidak perlu menyediakan dana untuk pembebasan tanah; menciptakan wilayah sesuai dengan area penataan lingkungan dan tercapainya tertib pertanahan.Bagi peserta konsolidasi adalah tanah yang dimilikinya menjadi teratur bentuknya, luasnya dan letaknya; tersedianya fasilitas umum yang dikehendaki; peningkatan manfaat dan nilai tambah karena meningkatnya harga tanah setelah ditata; adanya jaminan kepastian hak atas tanah (sertipikat); adanya kepastian untuk dibangun sesuai dengan peruntukan tanah.
Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan konsolidasi tanah adalah: dalam pelaksanaan penyuluhan dari semua instansi terkait, tidak semua pemilik tanah dapat hadir sehingga penyuluhan dilangsungkan beberapa kali, lambatnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga karena para warga masyarakat masih belum tertib administrasi kependudukan, pada umumnya luas yang tercantum dalam buku C desa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dalam mengumumkan peta desain hasil penataan terjadi beberapa kali perubahan, guna memenuhi tuntutan warga masyarakat, besarnya kompensasi yang harus diberikan warga masyarakat, terjadi tarik ulur.
Di Kabupaten Rembang program Konsolidasi Tanah baru berlangsung yang pertama kali yaitu di desa Purworejo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang. Desa ini terpilih karena kebetulan desa ini terletak di wilayah pantai utara dan merupakan desa pemukiman nelayan, jumlah peserta konsolidasi adalah 50 orang (50 bidang).
Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan dalam rangka penataan lingkungan, oleh instansi terkait telah melakukan upaya-upaya penyelesaian sebagai berikut: penyuluhan dilaksanakan tidak hanya pada peserta konsolidasi saja tetapi juga pada aparat desa, serta melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan dilaksanakan berulang kali, lambatnya persyaratan administrasi dapat diatasi dengan jalan aparat desa datang ke rumah para peserta guna mengurus administrasi mereka, perbedaan luas tanah dalam buku C desa dengan kenyataan dilapangan dapat diatasi dengan penyelesaian secara damai dengan menghadirkan para pemilik tanah, juga para tetangga yang tanahnya berbatasan guna membantu menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki, dalam penyelesaian ini biasanya langsung dipimpin oleh Kepala Desa dan pegawai pertanahan yang memberikan argumentasi yang jelas, sehingga masyarakat dapat menerima.