ABSTRAK
Dewasa ini kebutuhan akan rumah tinggal oleh masyarakat demikian meningkat dengan adanya perkembangan penduduk dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Banyak pemilik tanah di perkotaan memanfaatkan tanah miliknya terpecah-pecah menjadi kaplingan tanah menurut selera pemiliknya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan wilayah/lingkungan secara luas. Hal ini perlu segera diantisipasi, karena akan banyak menimbulkan permasalahan yang kompleks. Tidak saja menyangkut masalah fisik namun juga menyangkut masalah non fisik seperti masalah sosial dan ekonomi. Permasalahan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah bagaimana pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus serta hambatan dan solusi apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Kabupaten Kudus.
Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk lebih mengetahui tentang pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya dan untuk mengetahui usaha apa saja dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya. Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi, observasi dan metode kepustakaan. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif, karena penelitian ini bersifat deskriptif.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus sudah sesuai dengan prosedur/tata cara dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan yang telah ditentukan. Akan tetapi didalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya ada yang menjadi kendala atau hambatan yaitu faktor biaya dari masyarakat yang mengakibatkan proses pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya sedikit terhambat dan terganggu sehingga kegiatan dalam konsolidasi tanah tidak dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.
Sehingga dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah BPN melalui Seksi Pengaturan dan Penguasaan Tanah. Pelaksanaan KTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dan ditangani langsung oleh Seksi PPT. Konsolidasi Tanah Perkotaaan secara Swadaya yaitu Konsolidasi Tanah yang dibiayai sendiri oleh masyarakat peserta konsolidasi tanah, dalam KTP secara Swadaya ini pemohon harus membuat surat permohonan sebagai peserta Konsolidasi Tanah Perkotaaan dan membuat skets lokasi Konsolidasi Tanah.
Saran yang diajukan penulis adalah agar Pemerintah dapat memberikan subsidi dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat pemilik tanah. Untuk BPN agar meningkatkan penyuluhan yang teratur sehingga masyarakat lebih memahami arti pentingnya Konsolidasi Tanah bagi perkembangan pembangunan sekarang ini dan supaya masyarakat lebih sadar akan manfaat atau hasil dari Konsolidasi Tanah. Dan perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat, instansi BPN dan instansi yang terkait agar proses pelaksanaan Konsolidasi Tanah dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan bersama.