BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rahmat dari pada-Nya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Masalah lingkungan hidup dewasa ini timbul karena kecerobohan manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masalah hukum lingkungan dalam periode beberapa dekade akhir-akhir ini menduduki tempat perhatian dan sumber pengkajian yang tidak ada habis-habisnya, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional, karena dapat dikatakan Ia sebagai kekuatan yang mendesak untuk mengatur kehidupan umat manusia dalam kaitannya dengan kebutuhan sumber daya alam, dengan tetap menjaga kelanjutan dan kelestarian itu sendiri. Dua hal yang paling essensial dalam kaitannya dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup, adalah timbulnya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup (Nurdu’a; Sudharsono, 1991:7).
Secara Yuridis formal kebijaksanaan umum tentang lingkungan hidup di Indonesia telah di tuangkan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, yang sejak tanggal 19 September 1997 telah diundangkan. Undang-Uundang baru sebagai penggantinya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan ketentuan Undang-Undang payung terhadap semua bentuk peraturan-peraturan mengenai masalah di bidang lingkungan hidup. Banyak prinsip ataupun azas yang terkandung dalam U.U.P.L.H tersebut, sangat baik untuk tujuan perlindungan terhadap lingkungan hidup beserta segenap isinya. Namun demikian untuk penerapannya masih perlu di tindak lanjuti dengan berbagai peraturan pelaksana agar dapat beroperasi sebagaimana yang diharapkan.
Pengertian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup tersebut di atas dapat kita jumpai dalam Pasal 1 angka 12 dan angka 14 U.U.P.L.H No.23 Tahun 1997, dimana pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan selalu menyebabkan perubahan terhadap lingkungan. Sebagaian dari perubahan tersebut memang sudah direncanakan, namun ada juga yang belum. Secara rinci rencananya belum mantap, bahkan cenderung kegiatan pembangunan selalu mengalami perubahan yang bukan skala kecil lagi, baik menyangkut luas kegiatan maupun intensitasnya. Dengan kenyataan seperti ini dapat dikatakan permasalahan lingkungan yang terjadi lebih banyak timbul karena dampak sampingan dari suatu pembangunan (Abdurrahman, 1990:15).
Dewasa ini telah terjadi degradasi air yang cukup berat dibeberapa tempat khususnya di Wilayah Kabupaten Demak, distribusi air terhadap waktu makin timpang dan kualitasnya menurun. Berbagai macam kegiatan industri dan teknologi yang ada saat ini apabila tidak disertai dengan progam pengelolahan limbah yang baik akan memungkinkan terjadinya pencemaran air baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan buangan dan air limbah berasal dari kegiatan industri adalah penyebab utama terjadinya pencemaran air di wilayah Kabupaten Demak.
Menurut Emil Salim, ada 3 (tiga) sebab utama mengapa Indonesia merasa perlu menangani masalah lingkungan hidup secara sungguh-sungguh anatara lain:
1. Kesadaran bahwa Indonesia sudah menanggapi masalah lingkungan hidup cukup sendiri;
2. Keharusan untuk mewariskan kepada generasi mendatang, bahwa sumber daya alam yang biasa diolah secara berkelanjutan dalam proses pembangunan jangka panjang;
3. Alasan yang sifatnya idiil, yaitu untuk mewujudkan pembangunan manusia seutuhnya (Salim, 1980:23).
Adapun masalah lingkungan sendiri pada hakikatnya dapat di definisikan secara mendasar sebagai “perubahan dalam lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan akibat