SARI
Pajak merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Karena dengan pajak pemerintah dapat membiayai pembangunan yang diselenggarakan pemerintah daerah demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Sehingga mekanisme pengawasan dalam pemungutan pajak daerah perlu ditatur sesuain dengan Peraturan Daerah yang ada.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah mekanisme pemungutan pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara?, (2) Bagaimanakah mekanisme fungsi kerja aparatur pelaksana pengawasan pemungutan pajak pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara?, (3) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara?, (4) Bagaimanakah upaya pengawasan yang efektif pada mekanisme pemungutan pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara? Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak di daerah Kabupaten Banjarnegara, (2) Untuk mengetahui mekanisme fungsi kerja aparatur pengawasan pemungutan pajak pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjarnegara, (3) Untuk mengetahui kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pemungutan pajak daerah di Kabupaten Banjarnegara, dan (4) Untuk mendapatkan gambaran upaya pengawasan yang efektif terhadap pemungutan pajak daerah.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Banjarnegara, tepatnya pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjarnegara. Metode yang diguanakan dalam penelitian ini adalah (1) Interview, (2) Observasi, (3) Dokumentasi. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Data yang dikumpulkan di analisis dengan teknik deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pemungutan pajak di Kabupaten Banjarnegara sudah sesuai dengan Perda yang ada, fungsi kerja aparatur pelaksana pengawasan juga sudah memenuhi kriteria serta tugas yang di emban para aparatur pelaksana pengawasan. Selain itu upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan atau kendala juga sudah efektif.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa mekanisme pengawasan pemungutan pajak merupakan suatu kegiatan yang lebih menekankan pada cara bagaimana suatu aparat pemungut pajak daerah yang ada di Kabupaten Banjarnegara mengawasi suatu pemungutan pajak daerah yang telah menjadi tugas aparatur pemungut pajak. Mekanisme atau cara kerja aparatur pelaksana pengawasan pajak daerah berfungsi untuk melancarkan atau menyukseskan pemungutan pajak yang telah diatur dalam Perda tentang pajak daerah nomor 10 tahun 2004 yang diterbitkan oleh Bupati Banjarnegara.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pihak yang terkait dengan pengelolaan pajak daerah, bagi wajib pajak agar membayar pajak tepat pada waktunya demi kelancaran pembangunan daerah. Selain itu bagi aparat pemungut dan pengawasan pajak harus senantiasa bertindak lebih tegas agar para wajib pajak membayar dan melunasi pajak tepat pada waktunya, serta diadakan penyuluhan atau sosialisasi pada wajib pajak tentang arti pentingnya pajak demi kelancaran pembangunan daerah.