SARI
Bertitik tolak pada Peran Polisi Pamong Praja sebagai pembantu kepala daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kudus. Ada beberapa hambatan-hambatan yang akan dihadapi Polisi Pamong Praja dan juga upaya-upaya yang akan dilakukan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kudus agar Peraturan Daerah dapat ditegakkan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana peran Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus, (2) Hambatan-hambatan apa yang dihadapi Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus, (3) Upaya apa yang telah dilakukan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten Kudus.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Kantor BPS Kabupaten Kudus dan masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini adalah kepala Kantor Polisi Pamong Praja, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakkan Peraturan Daerah dan masyarakat. Pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan tehnik triangulasi data. Sedangkan metode analisa data yang dipakai deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tugas pokok dari Polisi Pamong Praja adalah membantu Bupati atau Kepala Daerah dalam melakukan tugas Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakkan Peraturan Daerah. Dan ada beberapa hambatan atau kendala yang datang dari dalam (intern) maupun dari luar (ektern). Dalam mewujudkan tugas dan fungsi pokoknya Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah berupaya menyusun langkah atau kegiatan yang tertuang dalam program kerja Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan Daerah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja lembaga tehnik Kabupaten Kudus, maka keberadaan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kudus sangatlah penting dan strategis karena merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus di bidang ketentraman dan ketertiban serta Penegakkan Peraturan Daerah. Kewenangan Polisi Pamong Praja hanya bersifat melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.
Hasil penelitian disarankan agar Polisi Pamong Praja disamping sebagai aparat daerah juga harus mementingkan pemerintah pusat sehingga kedudukan Polisi Pamong Praja sebagai perekat persatuan bangsa karena langkah dibidang ketentraman dan ketertiban tidak boleh bersifat kedaerahan akan tetapi bersifat nasional. Untuk ketentraman masyarakat diupayakan memperbanyak personil Polisi Pamong Praja untuk mengadakan patroli secara rutin, sehingga mempermudah penanganan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah.